Surabaya (Antaranews Jatim) - Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Surabaya mengapresisasi diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang pemberian sanksi pemecatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap.
     
Kepala BKD Surabaya Mia Santi Dewi, di Surabaya, Jumat, mengatakan SKB yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini menjadi pedoman bagi BKD dalam menangani PNS yang telah divonis bersalah dan telah berkekuatan tetap dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).  
     
"Kami sudah meminta data PNS Pemkot Surabaya yang terlibat kasus korupsi ke BKN. Sudah saya lihat, tidak ada nama-nama yang ada karena hampir semua kami berhentikan," katanya.
     
Secara umum, beberapa hal pokok yang diatur dalam SKB Tiga Menteri tersebut adalah penjatuhan sanksi, berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 
     
PNS tersebut diberi sanksi karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
     
Hanya saja, lanjut dia, pihaknya belum bisa menyebutkan jumlah PNS Pemkot Surabaya yang terlibat tipikor karena masih dalam proses koreksi. 
     
Meski demikian, Mia menyebut nama-nama yang sudah diberhentikan sebagai PNS salah satunya mantan Kabid Cipta Karya Pemkot Surabaya berinisial SH.  "Jadi tinggal menuliskan berhenti di  SK-nya saja," ujar Mia.
     
Nama-nama itu didapat dari BKN pusat dan datanya diambil dari tipikor, sedangkan untuk nama-namanya yang muncul di tipikor rata-rata PNS lama dan mereka sudah diberhentikan. 
     
"Tinggal kita mencocokkan saja sudah berhenti apa belum, yang dikhawatirkan mereka terkena dan masih bekerja," tandasnya.. 
     
Terkait SKB Tiga Menteri, Kepala BKD Surabaya menyampaikan sebenarnya diketentuan dan Peraturan Pemerintah sudah berbunyi itu. Hanya saja SKB ini lebih memudahkan untuk segera menindaklanjuti. 
     
"Dasar kami untuk memberhentikan harus mempunyai keputusan hukum tetap, "  katanya. (*)

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018