Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mengingatkan peserta Pemilihan Umum 2019 untuk selalu memahami aturan selama masa kampanye sehingga meminimalisasi munculnya sanksi.

"Harus dipahami aturannya, sebab jika dilanggar tentu ada sanksi, bahkan ancamannya bisa dilalukan pencoretan sebagai peserta Pemilu 2019," ujar Ketua KPU Jatim Eko Sasmito ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis.

Menurut dia, peserta Pemilu tak hanya harus memahami metode kampaye, kemudian yang boleh dan mana yang tidak boleh, tapi juga terkait aturan lain, seperti dana kampanye yang harus diperhatikan serius serta teknis alat peraga kampanye dan bahan kampanye.

Untuk mengingatkannya, kata dia, pihaknya telah menggelar sosialisasi peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, sebagaimana dirubah menjadi Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu 2018.

Masa kampanye menjelang Pemilu 2019 digelar mulai 23 September 2018 dan akan berakhir pada 13 April tahun depan atau tiga hari sebelum hari H pemungutan suara yang diselenggarakan 17 April 2018.

Rentan waktu yang cukup lama tersebut, lanjut dia, diharapkan seluruh pihak termasuk peserta bisa memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban selama kampanye.

Sementara itu, tak hanya partai politik, masa kampanye Pemilu 2019 juga berlaku untuk peserta Pemilihan Presiden yang diikuti Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1131/PL.02.2-kpt/06/IX/2018, tertanggal 20 September 2018, Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Uno secara resmi telah ditetapkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pilpres 2019. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018