Surabaya (Antaranews Jatim) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan memperjuangkan tenaga honorer kategori dua (K2) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dalam penerimaan CPNS 2018.
     
"Jika mereka gak diangkat-angkat, sedangkan usianya makin lama makin bertambah," kata Risma  usai mengikuti refleksi perobekan bendera di Hotel Majapahit, Surabaya, Rabu.
     
Pernyataan Risma ini disampaikan menyusul penerimaan CPNS untuk K2 pada 2018 ini tipis menyusul adanya pembatasan umur yang dibatasi maksimal umur 35 tahun dan kuota hanya untuk tenaga pendidikan dan kesehatan.
     
Ia menyampaikan bahwa dirinya telah mengirim surat ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang tujuannya agar memberikan dispensasi usia kepada para tenaga K2 yang ikut CPNS. 
     
Sesuai aturan, lanjut dia, mereka yang bisa mendaftar tes CPNS maksimal berusia 35 tahun, sementara para honorer K2 sebagian telah berusia lebih dari ketentuan yang ditetapkan. 
     
Namun demikian, Risma mengatakan karena posisinya sebagai wali kota Surabaya perjuangannya hanya untuk honorer K2 yang ada di lingkungan Pemkot Surabaya. 
     
Ia berharap para honorer diberi kesempatan mengikuti tes CPNS maksimal bagi honorer yang berusia 40 tahun. Ia mengatakan jika honorer yang bisa mengikuti tes CPNS maka masa bhaktinya sekitar 15–20 tahun terutama bagi tenaga guru yang usai pensiuannya mencapai 60 tahun.
     
Risma mengaku dirinya belum menerima surat balasan dari Kemen PAN-RB. Namun, dirinya mengatakan sudah bertemu dengan Menteri PAN-RB dalam acara Penganugerahan Penghargaan 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 di Grand Balroom Hotel Shangrila Surabaya beberapa waktu lalu.
     
Ratusan tenaga K2 sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Kota Surabaya pada Selasa (18/9) memprotes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinilai diskriminatif.
     
Sekretaris Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK21) Jatim, Achmad Hiran mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 36 dan 37 Tahun 2018 merugikan tenaga honorer K2.
     
Ia menjelaskan Permen PAN RB Nomor 36 dan Nomor 37 mengisyarakatkan CPNS 2018 terhadap honorer K2 hanya mengakomodir usia 35 tahun ke bawah saja. Padahal banyak tenaga K2 yang usianya sekarang rata-rata 40 tahun ke atas.
     
Selain itu, lanjut dia, berdasarkan kedua aturan itu maka penjaringan CPNS di Kota Surabaya hanya menyisakan 17 pekerja K2. Padahal ada sekitar 2.200 tenaga honrer K2 di Surabaya. (*)


 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018