Situbondo (Antaranews Jatim) - LSM Gempur menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur, lamban menangani kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk organik atau bokashi dan MOL (mikro orgnisme lokal) APBD Tahun Anggaran 2017.

"Seharusnya penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo mengambil langkah cepat karena dua alat bukti dugaan korupsi pengadaan pupuk organik (bokashi gate) sudah `dikantongi` penyidik," kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gempur Situbondo, Junaedi kepada wartawan di Situbondo, Selasa.

Ia menceritakan, ketika itu saat dirinya mendatangi Kejari Situbondo mendapatkan penjelasan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk organik yang menyerap APBD 2017 sekitar Rp700 juta itu, oleh Kasi Intel telah diserahkan hasil penyelidikan ke Kasi Pidana Khusus Kejari setempat guna dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Karena dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk organik yang melekat di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Pemkab Situbondo ini, katanya, pihaknya akan melaporkan penyidik Kejari Situbondo ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.

"Kalau memang tidak bisa menangani dugaan korupsi ini, biar Kejaksaan Tinggi saja yang menangani. Yang jelas kami akan melakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat," ucapnya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana saat di konfirmasi lewat pesan "whatapps" (WA) menyampaikan bahwa penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium pupuk organik ahli yang berkompeten dan Inspektorat Pemkab Situbondo.

"Dinilai lamban tangani kasus dugaan korupsi? `Ndak apa2 monggo itu kan penilaian LSM, saya ndak komentar` (tidak apa-apa itu kan penilaian LSM, saya tidak komentar)," katanya.

Sebelumnya, penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo, menyelidiki dugaan korupsi pengadaan pupuk organik atau bokashi dan MOL (mikro orgnisme lokal) APBD Tahun Anggaran 2017.

Penyidik kejaksaan juga telah memanggil dan memintai keterangan dari sejumlah saksi-saksi, mulai dari kelompok petani hingga pada pejabat Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten setempat.

Penyelidikan dugaan korupsi pengadaan pupuk organik untuk penyuburan tanah persawahan yang merupakan program prioritas Pemkab Situbondo ini, semula mendapatkan pengaduan dari masyarakat adanya indikasi penyalahgunaan pengadaan pupuk organik tersebut.

Informasi yang dihimpun, pagu anggaran pengadaan pupuk bokashi dan MOL sekitar Rp700.000.000 dari APBD Tahun Anggaran 2017 diduga ada indikasi korupsi dalam pelaksanaannya, dan sehingga Kejaksaan Negeri Situbondo melakukan penyelidikan setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat. (*)
Video Oleh Novi Husdinariyanto
 

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018