Jakarta (Antaranews Jatim) - Deisti Astriani Tagor, istri dari Setya Novanto mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa untuk berkoordinasi terkait pembayaran uang pengganti korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-e).
"Kedatangan istri Setya Novanto untuk koordinasi dengan Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK terkait pembayaran uang pengganti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Deisti pun membenarkan bahwa kedatangannya untuk berkoordinasi terkait uang pengganti tersebut.
"Cuma koordinasi uang pengganti saja. Ya pokoknya kita konsultasi, koordinasi lah kan kita ada niat baik untuk balikin," ucap Deisti usai koordinasi tersebut.
Terkait uang pengganti itu, Deisti menyatakan pihak Novanto pasti akan membayarnya.
"Ya rencana pasti adalah, kita kan memang harus bayar uang pengganti," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan pemindahbukuan dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK sekitar Rp1,1 miliar untuk kepentingan pembayaran uang pengganti tersebut.
Pemindahbukuan tersebut dilakukan Jaksa Eksekusi setelah mendapat surat kuasa dari Setya Novanto.
Selanjutnya, Setya Novanto melalui Penasihat Hukumnya akan membayar kembali uang pengganti, yaitu dari penjualan aset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di bank.
Sejauh ini, kata Febri, Setya Novanto menyatakan akan kooperatif untuk membayar uang pengganti.
"Pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan ini merupakan bagian dari upaya Unit Labuksi KPK untuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam konteks "asset recovery", kata Febri.
Setelah putusan "inkracht" atau berkekuatan hukum tetap, pihak Novanto wajib membayar uang pengganti sesuai amar putusan hakim.
Mengacu ke Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jika tidak dibayar maka dapat dilakukan penyitaan aset dan dilelang untuk negara.
Sebelumnya, Novanto mulai mencicil uang pengganti terkait perkara korupsi KTP-e.
Selain uang titipan Rp5 miliar sebelumnya, pihak Setya Novanto sudah mulai mencicil uang pengganti sebesar 100 ribu dolar AS.
Untuk diketahui, Novanto telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat pada 4 Mei 2018 lalu.
Baik KPK maupun pihak Novanto tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Novanto dalam perkara korupsi KTP-e.
Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Kedatangan istri Setya Novanto untuk koordinasi dengan Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK terkait pembayaran uang pengganti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Deisti pun membenarkan bahwa kedatangannya untuk berkoordinasi terkait uang pengganti tersebut.
"Cuma koordinasi uang pengganti saja. Ya pokoknya kita konsultasi, koordinasi lah kan kita ada niat baik untuk balikin," ucap Deisti usai koordinasi tersebut.
Terkait uang pengganti itu, Deisti menyatakan pihak Novanto pasti akan membayarnya.
"Ya rencana pasti adalah, kita kan memang harus bayar uang pengganti," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan pemindahbukuan dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK sekitar Rp1,1 miliar untuk kepentingan pembayaran uang pengganti tersebut.
Pemindahbukuan tersebut dilakukan Jaksa Eksekusi setelah mendapat surat kuasa dari Setya Novanto.
Selanjutnya, Setya Novanto melalui Penasihat Hukumnya akan membayar kembali uang pengganti, yaitu dari penjualan aset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di bank.
Sejauh ini, kata Febri, Setya Novanto menyatakan akan kooperatif untuk membayar uang pengganti.
"Pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan ini merupakan bagian dari upaya Unit Labuksi KPK untuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam konteks "asset recovery", kata Febri.
Setelah putusan "inkracht" atau berkekuatan hukum tetap, pihak Novanto wajib membayar uang pengganti sesuai amar putusan hakim.
Mengacu ke Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jika tidak dibayar maka dapat dilakukan penyitaan aset dan dilelang untuk negara.
Sebelumnya, Novanto mulai mencicil uang pengganti terkait perkara korupsi KTP-e.
Selain uang titipan Rp5 miliar sebelumnya, pihak Setya Novanto sudah mulai mencicil uang pengganti sebesar 100 ribu dolar AS.
Untuk diketahui, Novanto telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat pada 4 Mei 2018 lalu.
Baik KPK maupun pihak Novanto tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Novanto dalam perkara korupsi KTP-e.
Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018