Madiun (Antaranews Jatim) - KPU Kota Madiun, Jawa Timur menetapkan jumlah daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) yang akan digunakan untuk Pemilu 2019, yakni sebanyak 148.289 orang.

Komisioner KPU Kota Madiun Sukamto, Jumat mengatakan, jumlah DPTHP tersebut berkurang dari DPT yang sebelumnya telah ditetapkan yakni 148.746 pemilih.

"Pengurangan jumlah pemilih tersebut disebabkan karena temuan data ganda, yakni satu nama terdapat di dua tempat," ujar Sukamto di Madiun kepada wartawan.

Menurut dia, temuan data ganda tersebut diketahui setelah KPU bersama panwaslu dan partai politik melakukan tiga kali pencermatan dan perbaikan terhadap DPT.

Sesuai hasil, pencermatan yang dilakukan partai politik menemukan ada 2.500 data ganda. Kemudian Panwaslu menemukan ada 1.200 data ganda. Sedangkan pencermatan yang dilakukan KPU Kota Madiun melalui PPK dan PPS menemukan sekitar 200 data ganda.

Dari ketiga hasil tersebut akhirnya dilakukan pencermatan bersama dan disimpulkan ada temuan sebanyak 457 data ganda.

"Berdasarkan temuan itu kemudian kita lakukan pencoretan. Pencoretan itu dilakukan bersama dengan parpol dan panwaslu yang benar-benar diyakini ganda dan harus dibersihkan dari DPT," kata dia.

Ia menambahkan, dengan penetapan DPT hasil perbaikan dan dirapatplenokan dengan panwaslu dan parpol tersebut, maka hasilnya sudah final dan tidak dapat berubah.

Meski demikian, KPU masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melapor jika menemukan ada pemilih yang pindah domisili, meninggal dunia, ataupun alih status menjadi TNI/Polri sampai hari "H" pemungutan suara.

Jika, nanti ditemukan perubahan tersebut, lanjutnya, KPU akan melakukan penandaan sehingga formulir C-6 atau undangan untuk memilih juga tidak akan diberikan, baik untuk pemilu legislatif maupun Pemilihan Presiden 2019. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018