Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, Jawa Timur berhasil menangkap sebanyak 29 orang tersangka dengan 23 kasus narkoba  dalam  dua pekan terakhir.

Kepala Kepolisian Polres Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Himawan Bayu Aji, Jumat mengatakan, dalam kasus tersebut telah ditangkap 28 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan.

"Dari penangkapan tersebut Polresta Sidoarjo menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 6,056 Kilogram, sabu-sabu seberat 20,92 Gram, dan Pil dobel L sebanyak 18.640 butir serta 16 buah telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp370 ribu," katanya di Sidoarjo.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan jaringan Krian - Sidoarjo dimana jika dilihat dari kemasan barang bukti ganja kering yang berasal dari Lampung.

"Pengiriman daun ganja kering itu dilakukan dengan sistem ranjau, ditempatkan di salah satu titik. Kemudian tersangka ini mengambil barang tersebut," ucapnya.

Pengungkapan kasus ini, kata dia, berasal dari informasi masyarakat dan berhasil menangkap ES warga Krian kemudian setelah dikembangkan pelaku mengaku mendapatkan barang dari PD warga Krian. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumahnya mendapatkan barang daun ganja kering seberat 4,5 Kilogram.

"Setelah dikembangkan Satresnarkoba mengeledah rumah IF warga Krian, di rumahnya terdapat daun ganja kering seberat 1,5 Kg dan Pil dobel L," katanya.

Ia menjelaskan, dari pemeriksaan para tersangka terlihat bahwa para pengguna dan pengedar mereka rata-rata sudah dewasa, yang terlihat dari pengambilan ganja kering dan sabu-sabu harganya cukup mahal.

"Tersangka akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1), pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) serta pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Dengan acaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018