Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menyelidiki dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan Sugi Nur Raharja, setelah menerima laporan dari masyarakat.

"Terlapor Sugi Nur Raharja hari ini kami panggil untuk menjalani pemeriksaan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sudamiran kepada wartawan di Surabaya, Rabu.

Dia mengatakan pemanggilan terhadap pria asal Palu, Sulawesi Tengah, yang selama ini mempopulerkan dirinya dengaan sapaan Gus Nur itu masih sebatas sebagai saksi.

"Penyelidikan dugaan pelanggaran ITE terhadap terlapor Sugi Nur Raharja kami lakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang dibuat tanggal 17 Desember 2017 lalu," katanya.

Sugi diinformasikan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polrestabes Surabaya mulai pukul 09.00 hingga 11.45 WIB tadi pagi dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

Selain itu massa pendukungnya juga mendatangi Kantor Polrestabes Surabaya dan menggelar orasi selama Sugi menjalani pemeriksaan.

Kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan, Sugi menyatakan memenuhi panggilan Polrestabes Surabaya terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pimpinan sebuah organisasi massa.

"Yang dijadikan referensi yaitu video pengajian saya yang ditolak di dua tempat di Surabaya. Kira-kira video itu diunggah di media sosial sekitar setahun yang lalu," katanya.

Sugi menyebut berdasarkan video yang beredar di media sosial itu seharusnya dirinya yang dirugikan karena pengajiannya di dua tempat terpaksa dibatalkan akibat ada penolakan dari sekelompok massa.

"Justru seharusnya saya yang melaporkan kasus ini. Nanti biar teman-teman dari tim kuasa hukum ini yang menindaklanjuti. Tadi ada wacana akan dilaporkan balik," ucapnya. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018