Madiun (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun telah memeriksa sebanyak 17 saksi atas kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana hibah di Politeknik Negeri Madiun (PNM) yang tidak sesuai keperuntukannya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Madiun I Ketut Suarbawa kepada wartawan di Madiun, Kamis mengatakan, dari belasan saksi yang diperiksa tersebut, dua di antaranya adalah mantan bendahara Politeknik Negeri Madiun, yakni RB dan ND.

"Yang bersangkutan kami tanyai tentang tugas-tugasnya. Apa saja yang sudah dilakukan selama tahun anggaran itu," ujar Suarbawa.

Menurut dia, mantan bendahara tersebut merupakan pegawai negeri yang diperbantukan dari Politeknik Negeri Malang. Selama diperbantukan, mereka adalah bendahara pengeluaran dan penerima di Poltek Madiun pada tahun anggaran 2014-2015.

"Keduanya saat ini masih aktif. Namun yang satu, tahun depan ada yang mau pensiun," kata Suarbawa lebih lanjut.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi tersebut untuk melengkapi data dan keterangan yang dibutuhkan dalam penyelidikan kasus. Setelah pemeriksaan, penyidik akan melakukan evaluasi terhadap keterangan 17 saksi tersebut.

Adapun, Evauasi dijadwalkan minggu depan guna mengetahui apakah masih dibutuhkan keterangan dari pihak lain sebelum kemudian dilakukan pengambilan kesimpulan.

Seperti diketahui, PNM mendapat kucuran dana hibah dari Pemkot Madiun sebesar Rp2,3 miliar di tahun 2014 dan 2015. Dana tersebut diberikan saat masa transisi PNM menjadi negeri.

Namun, pada tahun 2016, Pemkot menghentikan pemberian dana hibah karena pengelolaan dana hibah PNM pada tahun 2014 dan 2015 dinilai tidak tertib administrasi.

Selain tak tertib, pengelolaannya juga menjadi temuan BPK karena terdapat dana ratusan juta rupiah yang tidak sesuai peruntukannya hingga akhirnya ditangani oleh kejaksaan setempat. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018