Surabaya (Antaranews Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Rungkut menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris karena sudah menjadi hak mereka.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Rungkut, Oki Widya Gandha, Rabu penyerahan santunan ini dilakukan karena ahli waris berhak untuk mendapatkan santunan itu.

"Kami berharap dengan adanya penyaluran bantuan ini bisa meringankan beban ahli waris yang ditinggalkan," katanya di sela pemberian simbolis klaim di kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut dalam rangkaian kegiatan hari Pelanggan Nasional.

Ia mengemukakan, selain melakukan pemberian simbolis klaim, dalam kegiatan itu pihaknya juga memberikan kejutan lain seperti memberikan makanan dan jajanan kepada peserta yang sedang melakukan pengurusan.

"Hal sebagai bentuk perhatian pegawai BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perhatian lebih ke peserta supaya mereka menjadi lebih puas," katanya.

Ia menjelaskan, untuk pelaksanaan hari pelanggan nasional ini pihaknya sengaja menyulap kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Rungkut dengan nuansa adat Jawa termasuk kostum pegawai juga menyesuaikan dengan adat Jawa.

"Untuk besok kami juga akan mengenakan kostum olah raga mengingat Indonesia menjadi tuan rumah Asian Games 2018 beberapa waktu yang lalu," ujarnya.

Dan yang tidak kalah pentingnya, juga disediakan lokasi foto both di mana para peserta bisa melakukan swafoto untuk selanjutnya di unggah pada media sosial masing-masing guna mendapatkan hadiah.

"Foto yang dikirimkan itu kemudian akan diseleksi oleh tim untuk mendapatkan hadiah dari kami," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim, Gigih Mulyo mengatakan kepada para pengambil jaminan hari tua (JHT) untuk pekerja penerima upah sebaiknya bisa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta bukan penerima upah (BPU).

"Karena akan mendapatkan perlindungan yang sama saat mereka mendapatkan musibah kecelakaan saat bekerja pada sektor bukan penerima upah," katanya.

Penyerahan simbolis klaim JKM ini diberikan kepada ahli waris Mohammad Bakhori yakni Barokah yang meninggal dunia karena sakit senilai Rp26 juta dan kepada ahli waris almarhumah Muntamanah yakni Feri Setiawan sebesar Rp68 juta.

Sampai dengan awal September dana klaim yang disalurkan untuk JHT jumlah 10. 244 kasus dengan nominal Rp138.623.964.622, JKK 958 kasus nominal Rp7.639.907.820, JKM 100 kasus 2.913.000.000, dan JP 894 kasus nominal 1.045.111.316.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018