Situbondo (Antaranews Jatim) - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Situbondo, Jawa Timur, meringkus dua pasangan suami istri karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

"Tim Opsnal Satnarkoba berhasil menangkap para pelaku dengan cara menyamar dan barang bukti yang diamankan keseluruhan sebanyak 16,51 gram sabu-sabu," kata Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Situbondo, Iptu Pol Sadali di Situbondo, Selasa.

Empat tersangka tersebut ditangkap pada Senin (3/9) beserta sejumlah barang bukti.

Menurut Sadali, pengungkapan dua pasangan suami istri yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba ini bermula dari penangkapan pasangan suami istri berinisial MM (28) dan IN (41) warga Kecamatan Banyuglugur.

Selanjutnya dari hasil pengembangan, katanya, polisi kembali menangkap pasangan suami istri inisial SH (36) dan PH warga Kecamatan Besuki dan petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu serta peralatan sabu lainnya.

Barang bukti itu berupa sabu-sabu total keseluruhan 16,51 gram, satu pipet kaca, korek api, satu buah sekop, satu pipa plastik penghubung dengan pipet dan tiga buah sendok plastik.

Selain itu juga sebanyak 22 lembar klip plastik kosong dan dua unit telepon genggam milik tersangka.

Sementara Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Pol Nanang Priyambodo mengatakan saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan.

"Empat orang tersangka yang diduga pengedar sabu-sabu tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satnarkoba," katanya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018