Sampang (Antaranews Jatim) - Tim Saber Pungli Polres Sampang, Jawa Timur, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) petugas Pasar Tradisional Srimangunan, saat pelaku melakukan pungutan kepada pedagang pasar di wilayah itu, Rabu.

"Penangkapan kami lakukan tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB dan saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan Polres Sampang," ujar Wakapolres Sampang Kompol Suhartono dalam keterangan persnya di Sampang, Rabu sore.

Namun, Wakapolres masih menyembunyikan identitas petugas Pasar Srimangunan yang ditangkap Tim Saber Pungli Polres Sampang itu dengan dalih demi keamanan.

Ia hanya menjelaskan, oknum petugas itu ditangkap Tim Saber Pungli Polres Sampang saat menarik retribusi lapak pedagang di Pasar Srimangunan.

"Yang jelas, ada tiga orang yang kami tangkap semuanya, karena melakukan praktik pungli," katanya.

Wakapolres Kompol Suhartono lebih lanjut menjelaskan, dugaan pungli tersebut berkaitan dengan penarikan karcis lapak pedagang.

Sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya sudah melaporkan kepada Pj Bupati Sampang Jonathan Judianto selaku pelindung penasehat tim saber pungli.

"Kami sudah melakukan penyelidikan sebelum OTT, siapa saja yang melakukan pungli dalam pelayanan publik, ternyata ada tiga orang," katanya.

Menurut Wakapolres, pihaknya masih akan mengembangkan lebih lanjut kasus itu, mengingat berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kasus pungli di Pasar Tradisional Kota Sampang, Madura itu, melibatkan banyak pihak.

Sementara itu, berdasarkan catatan Antara, oknum warga yang tertangkap aparat karena melakukan pungli sebagai terjadi Rabu (29/8) bukan yang pertama kali.

Pada awal Februari 2017 sebanyak 11 orang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang juga ditangkap polisi setelah tertangkap tangan melakukan pungli di pasar hewan Sampang dengan memanipulasi karcis retribusi.

Lalu pada awal Januari 2018, Kejaksaan Negeri Sampang menahan Kepala Desa (Kades) Gunung Maddah Ahmad Zubaidi terkait kasus pungutan liar pada program Proyek Operasional Agraria (Prona) Tahun 2014.

Sebelumnya yakni pada Desember 2016 Tim Saber Pungli Polda Jatim menangkap dan menetapkan sebanyak 7 orang sebagai tersangka dalam pungli dana desa. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018