Situbondo (Antaranews Jatim) - Wakil Ketua DPRD Situbondo Zainiye mengemukakan bahwa pembangunan jalan tol di Kabupaten Situbondo merupakan yang terpanjang dibandingkan dengan kabupaten lainnya.

"Saat kami (Pimpinan DPRD) menggelar rapat konsultasi dan koordinasi dengan Balai Besar Pengatur Jalan Nasional (BBPJN) di Surabaya kemarin (28/8). Pembebasan lahan jalan tol di Situbondo akan dilakukan awal 2019," katanya kepada wartawan di Situbondo, Rabu.

Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah meminta kepada masyarakat agar mewaspadai spekulan tanah karena hingga saat ini belum ada penentuan lokasi pembangunan jalan tol di "Kota Santri" itu.

Pembangunan jalan tol di Kabupaten Situbondo, katanya, merupakan yang terpanjang dibandingkan kabupaten lain, dan sampai sekarang Pemerintah Pusat belum menentukan lokasi yang akan dilalui jalan tol.

"Pembangunan jalan tol Probolinggo-Banyuwangi, nantinya dilakukan secara berkelanjutan, saat ini pembangunan jalan tol masih di Kabupaten Pasuruan menuju Probolinggo," paparnya.

Menurut Zainiye, jika saat ini ada pemasangan patok atau tanda, hal yersebut bukan berarti sudah pasti akan dilewati jalan tol karena hal itu masih berupa perencanaan dan penentuan lokasi jalan tol baru akan ditetapkan setelah dilakukan konsultasi publik di Provinsi Jawa Timur.

"Berdasarkan keterangan Balai Besar Pengatur Jalan Nasional, ada beberapa tahapan pembebasan lahan jalan tol, di antaranya membentuk tim terpadu melibatkan BPN dan instansi terkait Pemkab Situbondo," kata politikus PPP itu.

Nantinya, tim terpadu akan melakukan pendataan lahan yang akan dilewati jalan tol, mulai tanaman hingga bangunan di atasnya dan selanjutnya pemilik lahan akan diundang mengikuti konsultasi publik.

"Bagi tanah yang sudah pasti akan dilalui jalan tol diminta tidak melakukan transaksi apapun dengan pihak menapun, karena pemilik tanah hanya bertransaksi dengan pemerintah dan bahkan sistem pembayaran ganti rugi pembebasan lahan akan ditransfer langsung ke rekening pemiliki tanah tanpa pemotongan," ucapnya.

Ia menambahkan, pemerintah akan membentuk tim penilai independen yang akan menghitung jumlah ganti rugi, sedangkan harga tanah akan dibeli berpatokan dengan harga tanah satu hingga dua tahun terakhir dan semua pembiayaan administrasi ganti rugi tanah ditanggung seluruhnya oleh pemerintah. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018