Blitar  (Antaranews Jatim) - Kantor Imigrasi Kls II Blitar mewajibkan semua penginapan di Blitar memasang Aplikasi  Pelaporan Orang Asing (Apoa) Jika tidak, maka hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 25 juta akan menjadi sanksinya. 

Apoa memudahkan pelapor melaksanakan kewajibannya. Dan memudahkan Kantor Imigrasi memberikan pelayanan kepada orang asing. Dalam konteks pemberian perlindungan. Juga sebagai sarana menyampaikan informasi jika ada orang asing yang diduga melanggar ketentuan hukum.
 
Aturan ini tertuang dalam Pasal 117  UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dasar hukum penerapan sanksi terdapat pada Pasal 72 UU No 6 itu. Isinya pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya, jika diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas.
 
"Jadi kami telah meminta, dengan melakukan sosialisasi aturan ini sejak 2016 sampai 2017. Nah tahun 2018 ini, penerapan sanksi akan lebih tegas diberlakukan, jika masih ada penginapan yang tidak melaporkan keberadaan orang asing di tempat mereka, " jelas Kasi Wasdakim Kanim Kls II Blitar Hendra Setiawan di Blitar, Selasa (27/8).

Teknis memasang aplikasi ini sangat mudah. Tinggal masuk ke laman www.imigrasi.go.id.  Lalu klik aplikasi pelaporan orang asing and log in. Hendra menerangkan, pihak hotel harus registrasi lebih  dulu. Baru pihak imigrasi akan mengajarkan tata caranya pelaporannya. 

"Kalau sudah ada aplikasi itu, jika ada tamu asing  maka pihak hotel meminta paspor yang bersangkutan  untuk di entry di APOA. Data yang di entry oleh hotel,  secara otomatis akan bisa dilihat oleh petugas imigrasi di kantor  atau dimanapun lokasinya," imbuhnya. 

Apoa ini diperuntukkan bagi orang asing pemegang Kitas diluar kantor imigrasi setempat. Sementara bagi orang asing yang telah melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungannya, secara otomatis datanya telah terekam di kantor imigrasi setempat. 

Regulasi pengawasan orang asing ini mendapat animo positif dari pihak penginapan di Blitar. Mereka yang belum memasang aplikasi ini langsung melakukan registrasi dan dipandu petugas imigrasi untuk pengoperasiannya. 

Tak sedikit juga yang telah menerapkan sistem pelaporan orang asing ini sejak tahun lalu. Seperti Hotel Puri Perdana di Jalan Anjasmoro Kota Blitar. 

"Begitu disosialisasikan kami langsung terapkan. Karena kalau cek in disini, semua identitas pengunjung kami harus pegang. Kalau warga lokal wajib menyerahkan KTP, kalau warga asing wajib menunjukkan paspornya. Jadi sekalian mengerjakannya," tutur General Manager Hotel Puri Perdana Nyono Jovani. 

Menurut Nyono, aturan ini tidak mengurangi minat orang asing untuk menginap di hotelnya. Karena di negara lainnpun, aturan seperti ini sudah lama diterapkan. 
Data Kantor Imigrasi Kls II Blitar sendiri mencatat terjadi kenaikan jumlah kunjungan orang asing di wilayah kerjanya. Pada tahun 2017 lalu, tercatat sebanyak 227 orang asing datang. Dengan rincian sebanyak 15 WNA di Kota Blitar, 35 di Kabupaten Blitar dan 177 WNA di Tulungagung. 

Sedangkan selama enam bulan di tahun 2018 ini tercatat sebanyak 237 WNA. Dengan rincian sebanyak 16 WNA di Kota Blitar, 42 WNA di Kabupaten Blitar dan 179 WNA di Tulungagung. (*)
 

Pewarta: Irfan Anshori

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018