Situbondo (Antaranews Jatim) - Propam atau Profesi dan Pengamanan Polres Situbondo, Jawa Timur, melakukan pengawasan di Unit Pelayanan SIM guna mengantisipasi terjadinya praktik pungutan liar (pungli).

"Setiap hari ada dua personil Propam yang melaksanakan piket di ruang pelayanan SIM yang dimaksudkan untuk mencegah adanya pungli sekaligus mengimbau masyarakat untuk menghindari pungutan liar," kata Kasi Propam Polres Situbondo, Ipda Pol Budiarto kepada wartawan di Situbondo, Jumat.

Ia mengatakan, pengawasan dilakukan dalam rangka pencegahan terhadap adanya praktik pungutan liar ataupun adanya percaloan baik di bagian pendaftaran, ujian teori maupun uji praktek mengemudi.

Semua biaya dalam pengurusan SIM baik pembuatan baru maupun perpanjangan, katanya, juga sudah terpampang didepan ruang pelayanan SIM sehingga bisa dilihat secara langsung oleh masyarakat yang akan memohon pembuatan SIM baru dan perpanjangan.

"Kegiatan pengawasan personil ini juga dalam rangka mendukung zona integritas Polres Situbondo menuju wilayah bebas korupsi, bebas pungli dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara Kapolres Situbondo, AKBP Awan Hariono mengatakan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan di layanan SIM saja, melainkan disemua layanan masyarakat yang ada di Polres, seperti ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai tempat pelaporan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Samsat, dan bahkan saat petugas menggelar razia kendaraan di jalan raya juga dilakukan pengawasan oleh Propam dengan tujuan sebagai pencegahan terjadinya pungli.

"Jika ada anggota yang diketahui melakukan pungutan liar, maka kami tidak akan main-main dan melakukan tindakan tegas serta akan di publikasikan," ucapnya.

Sebelumnya, Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan juga terhadap lima calo dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) terkait pungutan liar pembuatan SIM di Polres itu.

OTT kepada Kapolres Kediri, bermula dari ditangkapnya lima calo yakni Har (36) Bud (43), Dwi (30) Alex (40) Yud (34) pada Sabtu (18/8) dan seorang anggota PNS berinisial An atas laporan dari warga terkait masih adanya dugaan praktik pungli SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Kediri.

Menurut informasi, setiap pemohon SIM dikenakan biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bervatiatif, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp650 ribu per orang (tergantung jenis SIM-nya, red) yang dilakukan oleh anggota Satpas SIM Polres Kediri dengan para calo. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018