Surabaya (Antaranews Jatim) - Pemerhati satwa sekaligus terdakwa kasus pencemaran nama baik, Singky Soewadji menunggu salinan putusan bebas murni terkait dengan putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada tanggal 16 Agustus 2018.

Melalui kuasa hukumnya, Martin Suryana, Jumat menyatakan jika pihaknya masih harus menunggu putusan dari pengadilan atas kasus ini.

"Puji syukur suara keadilan masih berkumandang di repulik ini. Hadiah kemerdekaan bagi demokrasi dan sikap kritis warga negara. Case close dan saya menunggu salinan putusan resmi dari pengadilan," katanya melalui pesan singkat.

Sebelumnya, kasus tuduhan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada pengamat satwa Singky Soewadji, oleh Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah dan Sekjen-nya Toni Sumampau yang juga Direktur Taman Safari Indonesia (TSI) itu berawal dari postingan Singky di akun media sosial facebook.

Singky Soewadji mengungkapkan kekesalannya atas dijarahnya sejumlah 420 satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS). Kasus tersebut ditangani oleh Polrestabes Surabaya berjalan sangat alot, dan akhirnya dihentikan oleh penyidik Polrestabes Surabaya dengan menerbitkan SP3.

Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, Singky Soewadji dan walikota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan ke Polda Jatim oleh Rahmat Shah dan Toni Sumampau dengan tuduhan pencemaran nama baik, secara Perdata dan Pidana.

Namun, baik Perdata maupun Pidana Rahmat Shah dan Toni Sumampau gagal dan kalah dalam persidangan di PN Surabaya.

Banding kasus Perdata, kembali Rahmat Shah dan Toni Sumampau kalah, gugatannya ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Dalam kasus Pidana, di Polda Jatim, Tri Rismaharini walikota Surabaya dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Singky Soewadji dikenakan pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Saat dilimpahkan ke Kejaksaan langsung ditahan, dan sempat di tahan selama 18 hari di Rutan Medaeng sebelum jadi tahanan kota. Namun, Kejari Surabaya mengajukan kasasi atas vonis bebas oleh majelis hakim. Akhir persidangan PN Surabaya memvonis Singky Soewadji dengan putusan Bebas Murni.

Terbaru, sesuai informasi perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomer register 282 K/PID.SUS/2018, pengadilan pengadu tertulis Surabaya dengan nomer perkara Pengadilan Tingkat Satu 2394/Pid.Sus/2016/HK.01/7/2017, tanggal 16 Agustus 2018, menyatakan TOLAK (menolak kasasi) yang diajukan Rahmat Shah dan Toni Sumsmpau melalui Jaksa Penuntut Umum.

Salah satu bunyi amar putusan yang membuat Singky Soewadji dinyatakan Bebas Murni adalah, dalam persidangan terungkap adanya praktek penyimpangan dalam pemindaahan 420 satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS).(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018