Kediri (Antaranews Jatim) - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menginginkan  Pasar Setonobetek, Kota Kediri, Jawa Timur, yang hampir seluruhnya selesai dibangun bisa segera dimanfaatkan untuk aktivitas perekonomian warga.

"Bangunan tersebut harus segera dimanfaatkan apalagi bangunan memiliki nilai penyusutan. Tinggal menunggu Perda-nya saja. Lebih cepat akan lebih baik bangunan tersebut segera dimanfaatkan," katanya di Kediri, Selasa.

Pembangunan Pasar Setonobetek, Kota Kediri, hampir selesai dilakukan. Pasar itu dibangun menjadi dua lantai degan luas 40x80 meter persegi dengan empat blok. Namun pembangunan untuk seluruh blok masih dalam proses. Blok utama, A, kini sudah selesai.

Pembangunan Pasar Setono Betek, Kediri, dilakukan beberapa kontraktor pelaksana, misalnya PT Ayem Mulya Indah, PT Kediri Putra, dan PT Bangun Persada Prima Surabaya dengan anggaran APBD Kota kediri sekitar Rp45 miliar.

Sementara itu, kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri, kini menyetujui tentang Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri menjadi perda, sehingga terdapat payung hukum resmi dalam membuat keputusan.

Wali Kota Kediri yang akrab disapa dengan panggilan Mas Abu tersebut mengaku sangat berterima kasih kepada DPRD Kota Kediri khususnya kepada pansus atas kerja kerasnya sehingga Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri menjadi Perda telah disetujui.

"Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Kediri telah menerima dan menyetujui raperda ini menjadi perda. Mudah-mudahan perda ini dapat berjalan dengan baik," kata Mas Abu.

Ia juga menambahkan untuk proses perbaikan pasar di Kota Kediri tersebut sebelumnya harus dipetakan terlebih dahulu, sehingga pemangku kebijakan dapat membuat kebijakan yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi serta dapat menekan laju inflasi serendah-rendahnya.

"Seperti pesan dari bapak Presiden Joko Widodo bahwa pertumbuhan ekonomi harus terus dipacu dan inflasi harus terus ditekan serendah-rendahnya," ujarnya.

Selain menyetujui Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri menjadi Perda, DPRD Kota Kediri juga menyetujui dua raperda lain menjadi perda yakni, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. (*)
 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018