Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya meringkus dua orang pengedar narkotika dan obat/ bahan berbahaya (narkoba) asal Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Yusuf Wahyudiono mengungkap masing-masing pelaku berinisial DM, warga Desa Sumberkarang dan FR, warga Desa Watukenongo, Kabupaten Mojokerto.

"Kami tangkap keduanya saat melakukan transaksi narkoba di Jalan Kedung Cowek Surabaya," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.

Menurut dia, penangkapan kedua warga Kabupaten Mojokerto ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan transaksi narkoba di Jalan Kedung Cowek Surabaya.

"Petugas kami langsung meluncur ke Jalan Kedung Cowek dan ternyata benar. Dari kedua orang ini kami amankan barang bukti tujuh paket narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 10,48 gram," ujarnya.

Dua unit telepon seluler milik kedua pelaku turut diamankan sebagai barang bukti karena berisi rekaman terkait runtutan proses transaksi narkoba tersebut.

Kepada penyidik polisi, DM dan FR mengaku memperoleh narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang biasa disapa "Banteng".

"Keduanya mengaku tidak kenal dengan pelaku yang biasa disapa Banteng ini. Mereka menyebut peredarannya menggunakan sistem `ranjau`, yaitu mendapat perintah mengedarkan narkoba ke lokasi yang ditunjuk melalui komunikasi telepon seluler tanpa harus bertatap muka," ucap Kompol Yusuf.

Polisi telah menetapkan pelaku Banteng ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terhadap pelaku DM dan FR, polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumam maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018