Jember (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan mantan Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Ita Puri Andayani setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial tahun 2015.

"Kami menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah dimintai keterangan di Kejati jatim, sehingga kami lakukan penahanan terhadap Sugiarto dan Ita Puri Andayani," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung saat dihubungi dari Jember, Kamis malam.

Kedua tersangka kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jember tahun 2015 itu turun dari Gedung Kejati Jatim sekitar pukul 19.00 WIB, keduanya menggunakan rompi khusus tahanan kejaksaan dan selanjutnya dibawa ke rutan Kejati Jatim.

"Sesuai dengan ketentuan, kedua tersangka itu akan ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Penahanan dilakukan, agar keduanya tidak menghilangkan barang bukti," tuturnya.

Mantan Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Jember Ita Puri Andayani yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jember sempat dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi hibah dan bansos Jember dengan terdakwa Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kasus korupsi hibah dan bansos Jember tahun 2015 tersebut juga menyeret dua ketua kelompok penerima dana hibah yakni mantan anggota DPRD Jember Wahid Zaini dan Kusnadi yang sudah divonis satu tahun penjara, kemudian Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi hibah dan bansos Jember dengan terdakwa Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni beberapa waktu lalu, mengakui bahwa mekanisme pengajuan hibah dan bansos Jember tahun 2015 tersebut tidak sesuai dengan prosedur seperti pada umumnya karena ada permintaan secara lesan dari anggota DPRD Jember.

Saat rapat gabungan Tim Anggaran Pemkab Jember dengan Badan Anggaran DPRD Jember muncul permintaan yang disampaikan pimpinan dewan terkait dengan hibah dan bansos senilai Rp38 miliar baik untuk pimpinan dewan maupun anggota dewan, bahkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sugiarto menyatakan ada unsur tekanan dari DPRD Jember untuk meminta hibah dan bansos, apabila tidak dikabulkan, maka dikhawatirkan pembahasan APBD 2015 tidak akan selesai dan terhambat.

Dalam surat dakwaan JPU dijelaskan bahwa terdakwa Thoif Zamroni selaku Ketua DPRD Kabupaten Jember periode 2014 - 2019, bersama-sama Ayub Junaidi, Ni Nyoman Putu Martini dan Yuli Priyanto (masing-masing selaku Wakil Ketua yang juga anggota Banggar DPRD periode 2014 - 2019) bersama-sama pula dengan  Sugiarto selaku Sekretaris Daerah juga selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Jember melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yakni terdakwa maupun Ayub Junaidi, Ni Nyoman Putu Martini dan Yuli Priyanto menyalurkan dana hibah dan bansos dari APBD Jember tahun anggaran  2015 yang pengusulannya melalui DPRD Kabupaten Jember, dengan terlebih dahulu melakukan penekanan terhadap Sugiarto selaku Ketua Tim Anggaran Pemkab Jember.(*)


      

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018