Jember (Antaranews Jatim) - Pimpinan DPRD Jember yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi hibah dan bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni menyampaikan bahwa pengajuan hibah dan bansos pada tahun 2015 sudah sesuai dengan prosedur.

"Pengajuannya sudah sesuai dengan prosedur yakni pada pembahasan KUA-PPAS, namun memang belum tercantum pada draf awal KUA-PPAS karena saat itu masih dalam pembahasan dan APBD 2015 belum ditetapkan," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan korupsi dana hibah dan bansos di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa sore.

Jaksa Penuntut Umum memanggil pimpinan DPRD Jember dan sekretaris dewan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yakni tiga orang Wakil Ketua DPRD Jember (Ayub Junaidi, Martini, dan Yuli Priyanto), Ketua Komisi C DPRD Jember Siswono, dan Sekretaris DPRD Jember M. Faruk, namun yang hadir pimpinan dan anggota dewan, sedangkan sekretaris dewan tidak hadir.

Ayub juga membantah adanya penekanan kepada pihak eksekutif terkait dengan pengusulan dana hibah dan bansos yang diajukan oleh anggota dewan akan berdampak pada tarik ulur penetapan APBD 2015 karena pihak legislatif sebagai pengusul menyerahkan sepenuhnya kepada tim verifikator dari organisasi perangkat daerah.

"Tidak ada tekanan kepada Tim Anggaran Pemkab Jember untuk menerima usulan dana hibah dan bansos dewan. Kalau memang tidak bisa ya silakan ditolak karena itu sepenuhnya kewenangan eksekutif," tuturnya.

Terkait dengan pengajuan proposal, pimpinan DPRD Jember menyerahkan sepenuhnya kelompok masyarakat untuk mengusulkan kepada organisasi perangkat daerah masing-masing yang melakukan verifikasi terhadap usulan bantuan hibah dan bansos, sehingga anggota DPRD Jember tidak tahu menahu kapan proposal itu disampaikan kepada instansi yang mencairkan anggaran hibah dan bansos.

Sementara Kasi Pidana Khusus Kejari Jember Herdian Rahadi mengatakan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum menyebutkan terdakwa Thoif Zamroni secara bersama-sama dengan Wakil Ketua DPRD Jember yakni Ayub Junaidi, Ni Nyoman Putu Martini, dan Yuli Priyanto selaku badan anggaran melakukan penekanan kepada eksekutif terhadap pengusulan dana hibah yang tidak sesuai aturan.

Penasehat hukum terdakwa M. Nuril mengatakan keterangan yang disampaikan pimpinan DPRD Jember dibenarkan oleh terdakwa karena DPRD Jember tidak pernah menekan pihak eksekutif untuk menerima usulan dana hibah dan bansos dari anggota DPRD Jember.

"Kewenangan untuk menerima atau mencoret usulan dana hibah dan bansos di tangan eksekutif, sehingga DPRD Jember hanya mengusulkan saja dan dana tersebut sepenuhnya diterima oleh kelompok masyarakat," katanya.

Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos tahun 2015 senilai Rp38 miliar, sehingga dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 junto pasal 18 atau kedua pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Thoif merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1,045 miliar berdasarkan laporan perhitungan BPKP.*
      

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018