Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jatim menyatakan sembilan parpol telah melengkapi perbaikan sejumlah dokumen bakal calon anggota legislatif yang selama ini dinilai kurang lengkap.
     
"Sampai dengan pukul 17.33 WIB sudah sembilan partai politik yang telah mendapat tanda terima perbaikan dokumen dari KPU Surabaya," kata Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia di Surabaya, Selasa.
     
Menurut dia, proses perbaikan bakal calon legislatif tersebut telah berlangsung sejak 27-31 Juli 2018. "Hari ini merupakan hari terakhir perbaikan dokumen yang berlangsung sampai dengan pukul 24.00 WIB," ujarnya. 
     
Adapun sembila parpol yang sudah menerima tanda terima perbaikan dokumen di antaranya yaitu Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
     
Nurul Amalia menyatakan setelah perbaikan dokumen, maka tahapan pemilu selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi terhadap perbaikan dokumen bakal calon legislatif tersebut. 
     
"Proses verifikasi nantinya akan berlangsung pada tanggal 1-7 Agustus 2018," katanya.
     
KPU Surabaya sebelumnya meminta sejumlah bakal calon anggota legislatif melakukan tes ulang narkoba karena dinilai tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan KPU.
     
Nurul mengatakan sesuai Peraturan KPU disebutkan tes bebas narkoba yang harus dijalani para bacaleg dari semua parpol harus memenuhi semua unsur yakni bebas dari narkoba, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA). 
     
Hanya saja, lanjut dia, ada sejumlah bacaleg tidak memenuhi semua unsur bebas NAPZA.  "Beberapa hasil tes narkoba hanya menunjukkan bebas satu zat saja. Kami minta tes ulang agar sesuai dengan standart yang disebut dalam PKPU," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018