Surabaya (Antaranews Jatim) - Bank Indonesia (BI) optimistis pada triwulan II/2018 ekonomi Jawa Timur akan tetap tumbuh, meski saat ini perekonomian global sedang bergejolak.

Deputi Kepala Perwakilan Kantor BI Provinsi Jawa Timur, Harmanta di Surabaya, Jumat mengatakan pertumbuhan diperkirakan lebih tinggi dibandingkan triwulan I/2018, karena ditopang oleh potensi kenaikan konsumsi rumah tangga, konsumsi pemerintah, dan investasi.

"Seiring dengan optimisme kondisi ekonomi Indonesia, perekonomian Jatim pada triwulan I 2018 tumbuh lebih tinggi sebesar 5,5 persen (yoy), dibandingkan laju pertumbuhan nasional yang mencapai 5,1 persen (yoy)," katanya.

Inflasi Jatim pada Juni 2018, kata dia, juga terjaga pada level 0,42 persen (mtm), lebih rendah dibandingkan inflasi nasional yang sebesar 0,59 persen (mtm).

Bank Indonesia mencatat, khusus Jatim untuk kinerja sektor properti sampai dengan triwulan II 2018 juga terpantau masih cukup baik, dengan pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) meningkat dari 11,60 persen (yoy) pada triwulan I 2018 menjadi 12,22 persen (yoy) pada triwulan II 2018.

"Pertumbuhan itu didorong dari peningkatan KPR tipe diatas 70 meter persegi yang tumbuh dari 8,37 persen (yoy) menjadi 12,11 persen (yoy) di triwulan II," kata dia.

Selain itu, Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) di Jatim juga masih tumbuh lebih tinggi dibandingkan tahun 2017, khususnya untuk tipe diatas 70 meter persegi. 

Sementara, untuk kredit bermasalah atau NPL KPR dan KPA juga masih terjaga di tingkat 2,18 persen untuk KPR dan 1,08 persen (KPA).

"Dengan perlambatan kenaikan harga properti yang diikuti penurunan suku bunga KPR dan KPA diharapkan dapat mendorong peningkatan konsumsi dan penyaluran kredit sektor Rumah Tangga," katanya.

Harmanta mengatakan, optimisme pertumbuhan ekonomi Jatim juga dilihat dari kebijakan BI yang menerapkan pelonggaran makroprudensial dalam bentuk ketentuan "Loan to Value/Financing to Value" (LTV/FTV) Ratio dari fasilitas kredit/pembiayaan perumahan yang berlaku sejak 1 Agustus 2018, sesuai keputusan RDG Bulanan Bank Indonesia pada tanggal 28-29 Juni 2018.

"Failitas ini akan mendorong perbankan tumbuh, sebab BI memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri jumlah LTV/FTV dari fasilitas kredit/pembiayaan sesuai dengan analisa bank terhadap debiturnya dan kebijakan manajemen risiko masing-masing bank," katanya.

Tentu saja, kata dia, pelonggaran ini akan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Pada ketentuan LTV/FTV sebelumnya, pengaturan fasilitas kredit/pembiayaan diserahkan kepada masing-masing bank hanya untuk rumah tapak dibawah 70 meter persegi, rumah susun dibawah 21 meter persegi dan rukan/ruko.

Namun, kini kebijakan itu ada pelonggaran dengan tipe rumah yang pengaturannya diserahkan kepada bank, atau diperluas pada tipe rumah tapak dan rumah susun lebih dari 70 meter persegi, serta rumah susun tipe 22-70 meter persegi.

"Tentu saja dalam menerapkan kebijakan ini, kami tetap memperhatikan pula aspek prudensial, sehingga hanya bank yang memiliki NPL total kredit net dibawah 5 persen dan NPL KPR gross dibawah 5 persen yang dapat memanfaatkan pelonggaran ini," katanya.(*)

 

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018