Pamekasan (Antaranews Jatim) - Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Jumat pagi, mulai menyidangkan kasus sengketa Pilkada Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur yang diajukan oleh Calon Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman.

"Sidang mulai tadi sekitar pukul 08.30 WIB di ruang sidang lantai 4 MK," kata Komisioner KPU Pamekasan Syamsul Muarif saat dihubungi di Jakarta.

Syamsul merupakan satu dari tiga komisioner KPU Pamekasan yang diutus untuk menghadiri sidang gugatan Calon Bupati Pamekasan Kholilurrahman.

Dua komisioner lainnya adalah Moh Subhan dan Hairil Anwar.

Syamsul menjelaskan, majelis hakim yang menangani kasus sengketa pilkada pada sidang perdana kali ini adalah Suhartoyo, Arief Hidayat, dan Maria Farida Indrati.

Kali ini, MK menyidangkan sebanyak 11 kasus sengketa pilkada yang digelar pada 27 Juni 2018 dengan jadwal sidang mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Cabup Pamekasan Kholilurrahman mengajukan gugatan ke MK meminta agar institusi itu memerintahkan kepada KPU Pamekasan menggelar penghitungan suara ulang selambat-lambatnya dua bulan setelah penetapan MK.

Atau, menetapkan hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Pamekasan dengan nomor urut 2 atas nama Drs KH Kholilurrahman dan Fathor Rohman MSi sebagai pasangan dengan memperoleh dukungan suara terbanyak.

Tuntutan Calon Bupati Pamekasan yang berpasangan dengan Fathor Rohman yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, karena menurutnya, ditemukan banyak kecurangan dalam pelaksanaan pemungutan suara yang digelar 27 Juni 2018.

Kecurangan itu, menurutnya, antara lain adanya praktik politik uang, serta banyak undangan mencoblos yang tidak diserahkan kepada calon pemilih oleh penyelenggara pemilu di Pamekasan.

Dalam gugatan tertulis yang disampaikan kepada MK melalui kuasa hukumnya dari Gimias Arief Law Office (GALO), Aief Mulyadi yang berkantor di Tangerang Selatan dijelaskan, tuntutan tentang pemungutan suara ulang atau memenangkan pasangan Kholil-Fathor (Kholifah) sebagai pemenang pilkada itu, merupakan dua dari 13 petitum yang disampaikan ke MK.

Selain Pamekasan, kasus sengketa pilkada dari Pulau Madura yang juga disidangkan kali ini adalah kasus sengketa pilkada di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bangkalan. Tuntutannya sama, yakni melakukan pemungutan suara ulang. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018