Madiun (Antaranews Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini meresahkan masyarakat.

Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu, Kamis mengatakan tersangka yang ditangkap adalah DE alias Maling warga Desa Sugih Waras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

"Tersangka ditangkap di sebuah rumah indekos yang terletak di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun," ujar AKBP Nasrun kepada wartawan.

Menurut dia, pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut bermula dari laporan masyarakat di sekitar indekos yang resah dengan ulah pengedar obat terlarang tersebut.

Laporan tersebut kemudian dilanjuti dengan pengintaian selama dua minggu, hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 11,02 gram. Barang haram tersebut telah siap edar karena telah disimpan dalam bentuk plastik paket hemat.

"Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, pelaku diduga akan mengirim narkoba itu kepada konsumennya. Karena di dalam tas pelaku terdapat berbagai paket sabu siap edar," kata Nasrun.

Selain narkoba jenis sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.

Kepada polisi, tersangka mengaku menjual satu paket barang tersebut dengan harga berkisar antara Rp100.000 hingga Rp300.000.

Atas perbuatannya tersebut tersangka DE alias maling dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan pidana atau seumur hidup, atau pidana mati, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018