Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menyatakan terdapat tiga orang bakal calon legislatif DPRD Jatim 2019 yang terancam dicoret karena diduga pernah tersangkut tindak pidana.

“Saat kami lakukan verifikasi administrasi atau pemberkasan dokumen, terdapat tiga orang bacaleg yang terindikasi,” ujar komisioner KPU Jatim Muhammad Arbayanto ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis.

Tindak pidana yang dimaksud, kata dia, yakni sesuai aturan perundang-undangan dan peraturan yang mengatur dilarangnya seseorang maju sebagai calon legislatif jika pernah tersandung kasus korupsi, asusila terhadap anak serta bandar narkoba.

Jika terbukti maka pihaknya tidak segan-segan mencoret nama bacaleg tersebut, bahkan pimpinan partai politik telah menyepakati aturan itu melalui pakta integritas.

“Kasus ini menyangkut form B3 tentang pakta integritas dengan partai politik agar tidak mengusung bacaleg yang tersangkut tindak pidana narkoba, asusila anak dan korupsi,” ucapnya.

Kendati menemukan indikasinya, komisioner Divisi Teknis itu enggan menyebut nama dan asal partai politik ketiga orang tersebut dan menegaskan pihaknya masih melakukan proses lebih jauh untuk menelusuri rekam jejak ketiganya.

Setelah ditemukan bukti-bukti dari berbagai pihak, terutama asal Pengadilan Negeri maka KPU Jatim tidak segan-segan mencoretnya dan mengembalikan namanya ke partai politik yang bersangkutan.

“Kalau sekarang belum bisa dicoret meski ada indikasi, sebab belum ada landasan yang kuat. Kami masih menyelidiki dokumen-dokumennya, bisa dari laporan masyarakat, media hingga pengadilan,” katanya.

Sementara itu, secara umum KPU Jatim telah menyatakan sebanyak 1.285 orang bakal calon legislatif yang akan maju pada Pemilihan Umum Legislatif 2019 belum memenuhi syarat (BMS).

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen yang  dilakukan terhadap 1.670 orang bacaleg, masing-masing statusnya 1.285 orang BMS, sedangkan 385 orang telah memenuhi syarat (MS). (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018