Surabaya (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menerima titipan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang menjerat 18 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan di Surabaya, Selasa, mengatakan kasus ini segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan proses pelimpahan penuntutan tahap dua.

"Perkaranya ditangani langsung oleh Jaksa KPK. Kami hanya menerima titipan tahanannya saja," ujarnya.

Dalam kasus ini 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 diduga menerima suap dari Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Suap tesebut diinformasikan terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan tersangka adalah Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Suprapto, Sahrawi, Mohan Katelu dan Salamet.

Selain itu Zainuddin, Wiwik Hendri Astuti, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno dan Yaqud Ananda Gudban.

Hari ini KPK telah memindahkan 18 tersangka tersebut ke rumah tahanan di lingkungan Kejati Jatim sembari menunggu jadwal persidangan.

"13 tersangka kami tempatkan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim di Surabaya. Sisanya ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo," ucap Didik. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018