Surabaya (Antaranews Jatim) - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPD PDI Perjuangan Jatim menilai protes yang dilayangkan legislator PDIP Surabaya Anugrah Ariyadi karena namanya dicoret dari daftar bakal calon anggota legislatif Surabaya sudah terlambat.
     
"Sudah terlambat, protes tidak ada gunanya," kata Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPD PDI Perjuangan Jatim Martin Hamonangan S.H, M.H, kepada Antara di Surabaya, Rabu.
     
Menurut dia, jika merujuk kepada aturan yakni Peratuan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dalam pasal 23, maka Daftar Calon Sementara (DCS) hanya bisa diubah berdasarkan tiga perkara Pertama,, bakal calon tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya masukan dan atau tanggapan dari masyarakat terkait persyaratan calon.
     
Kedua, bakal calon meninggal dunia dan ketiga bakal calon mengundurkan diri. "Untuk poin pertama  dan kedua  bisa diubah tapi tidak boleh merubah nomor urut. Untuk alasan poin tiga hanya bisa dikosongkan. Jadi kalaupun protes diterima, tetapi berdasarkan aturan itu DCS tidak bisa diubah lagi," katanya.
     
Kecuali, lanjut Martin, ada calon yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) dan atau meninggal dunia, baru bisa diisi nama Anugrah Aryadi, itupun nomor urut tidak bisa diubah. 
     
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anugrah Ariyadi sebelumnya menyatakan protes karena namanya yang dicoret dari daftar bakal calon anggota legislatif Surabaya dalam Pemilihan Legislatif 2019.
     
"Kami sudah mengirim surat keberatan terkait berubahnya nama-nama bakal caleg pada saat pendaftaran di KPU Surabaya kemarin (17/7) ke DPC PDIP Surabaya agar bisa diteruskan ke DPD PDIP Jatim dan DPP PDIP," katanya.
     
Anugrah mengatakan SK DPP PDIP terkait susunan nama-nama bakal caleg yang telah didaftarkan ke KPU Surabaya tersebut telah melanggar poin 5 dari SK DPP PDIP Nomor 4.458/IN/DPP/VII/2018 Tentang Instruksi Pemenangan Pemilu Legislatif 2019.
     
Pada poin 5 SK DPP tersebut berbunyi bagi petahana anggota DPRD Surabaya yang berprestasi baik, memiliki basis pemilih yang baik dan tidak melakukan pelanggaran disiplin partai wajib dicalonkan kembali. 
     
Selain itu tidak boleh memindahkan dapil petahana kecuali permintaan tertulis dari yang bersangkutan atau berdasarkan penilaian DPP partai bahwa yang bersangkutan memiliki catatan kinerja yang tidak baik.
     
"Saya sama sekali tidak melanggar poin 5 itu. Kalau saya melanggar sejak awal oleh DPC tidak akan diakomodir oleh bacalegnya. Begitu juga di DPD akan didrop tidak akan dinaikkan ke DPP karena ada pelanggaran berat yang menjadi catatan di partai. Saya bersih tidak ada catatan di partai yang berhubungan dengan itu," ujar Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya ini. (*)

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018