Madiun  (Antaranews Jatim) - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Madiun Kota, Jawa Timur memeriksa sejumlah saksi guna menyelidiki kasus dugaan penyimpangan pengadaan komputer di SD dan SMP kota setempat senilai Rp27 miliar pada tahun anggaran 2016 dan 2017.

Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan sudah ada 10 orang saksi yang dimintai keterangan. Dari 10 orang tersebut, belum ada indikasi yang mengarah kepada aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Pendidikan setempat.

"Untuk dugaan korupsi pengadaan komputer, sejauh ini sudah ada 10 pegawai yang diperiksa. Kita baru periksa sebagai saksi," ujar AKBP Nasrun kepada wartawan, Kamis.

Menurut dia, pemeriksaan tersebut dilakukan secara bertahap dalam sebulan terakhir.

Dia memastikan sejauh ini pemeriksaan belum mengarah kepada pejabat tertinggi di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Madiun.

Adapun kasus dugaan penyimpangan pengadaan komputer untuk SD dan SMP di Kota Madiun tersebut mulai ditangani polisi sejak bulan Maret 2018.

Penyelidikan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya dugaan penyimpangan pengadaan komputer di Dinas Pendidikan Kota Madiun.

Modus operandinya adalah pengadaan komputer yang ternyata tidak sesuai spesifikasi kebutuhan di Kota Madiun.

Adapun anggaran yang ditetapkan untuk SD di Kota Madiun tahun 2016 tersebut mencapai Rp11 miliar. Sedangkan pengadaan untuk SMP dilakukan tahun 2017 dengan anggaran Rp16 miliar.

Sehingga total anggaran pengadaan mencapai Rp27 miliar. Kasus tersebut masih terus dikembangkan dan diselidiki lebih lanjut. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018