Tulungagung (Antaranews Jatim) - Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung, Jawa Timur, melayani permohonan surat izin mengemudi (SIM) bagi kaum difabel atau penyandang cacat tubuh di wilayah tersebut, dengan mekanisme ujian khusus.

"Sesuai aturan yang ada, memang ada loket khusus untuk kaum difabel. Persyaratan sama namun ada loket khusus," kata Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Wisnu Setiyawan Kuncoro di Tulungagung, Selasa.

Ditegaskan, kaum difabel berhak mengurus SIM D, namun tetap harus ikut ujian. Sama seperti halnya pengurus SIM lainnya.

Bedanya, untuk kaum difabel sudah ada loket khusus.

Dia mengatakan, SIM D sesuai aturan Korlantas, memang diperuntukkan khusus untuk kaum difabel, atau yang memiliki kekurangan.

Hal ini juga untuk kendaraan roda empat ataupun mobil, yakni SIM D-1.

Dari data yang ada, hingga kini rata-rata setiap hari ada empat sampai lima kaum difabel yang mengurus SIM D.

Dipastikan, pengurus SIM golongan tersebut terus bertambah.

"SIM D ini mulai ada sejak 2016 lalu," kata Wisnu.

Dari pantauan di lokasi, ketika para kaum difabel mengikuti ujian praktik, mereka memakai motor milik sendiri yang sudah dimodifikasi, yakni menggunakan roda tiga.

Meski telah dimodifikasi, pihak kepolisian tidak mempermasalahkan. Sebab, motor masih laik jalan.

Spesifikasi motor aman termasuk ubahan yang dilakukan. Misalnya ukuran ban dan velg, masih menggunakan standart pabrik.

Sejumlah difabel yang mengurus SIM D mengaku tidak kesulitan.

Sebab, selain ada loket khusus yang disediakan, juga ada personel yang mendampingi. Begitu juga ketika praktik, motor memakai milik sendiri.

"Saya senang bisa punya SIM D, sebab sudah bisa sama seperti pengendara lainnya, dan sudah ikut mentaati aturan lalu lintas," kata Mujari, salah soerang difabel pencari SIM D. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018