Blitar 5/7 (Antaranews Jatim) - Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar menetapkan Konan Nzue Ange Oliver, pesepakbola asal Pantai Gading, sebagai tersangka karena berdasarkan hasil penyelidikan petugas, Konan terbukti tidak memiliki dokumen resmi saat tinggal di Indonesia.
"Pada awal pendetensian, Konan tidak bisa menunjukkan paspornya. Katanya masih dibawa temannya. Dalam perjalanan penyelidikan, kemudian dia bisa menunjukkan paspornya," kata Kepala Kanim Kelas II Blitar Muhammad Akram saat jumpa pers, Kamis.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen paspor yang diserahkan oleh Konan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kanim Blitar menaruh curiga terhadap dokumen tersebut, sehingga dilakukan pemeriksaan fisik terhadap dokumen paspor ke Laboratorium Forensik milik Ditjen Imigrasi.
Hasil laboratorium forensik ditjen imigrasi menyatakan bahwa paspor Republik De Cote D'Ivoire dengan nomor : 17AP38740 yang dikeluarkan PAF pada 7 Mei 2018 dan memiliki masa berlaku sampai 6 Mei 2023 tersebut palsu.
"Hasil penyelidikan, paspor itu dibuat di negaranya Pantai Gading. Dengan biaya pembuatan Rp 1 juta. Kami masih telusuri siapa yang membuatkan Konan paspor palsu ini," ungkap Akram.
Akibat perbuatannya, Konan disangka telah melakukan dua pelanggaran pidana keimigrasian, dan berkas perkaranya kini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa (P-21).
“Ada dua pelanggaran yang dilakukan tersangka, pertama tidak punya dokumen resmi dan kedua menggunakan paspor palsu," kata Akram.
Karena sudah dinyatakan lengkap, penyidik akhirnya melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan pada Kamis (5/7). Selain menyerahkan tersangka, pihak Imigrasi juga menyertakan barang bukti berupa dua buah paspor, yakni paspor Republik De Cote D'Ivoire (Pantai Gading) dengan nomor : 12AD67768 atas nama Konan dikeluarkan oleh PAF pada 5 April 2013 dan berlaku sampai 4 April 2018, serta satu lagi paspor baru yang diduga palsu.
Penyidik menjerat Konan dengan pasal 119 UU No 6 tahun 2011. Dia terancam hukuman penjata maksimal 5 tahun dan denda pidana maksimal Rp 500 juta.
Konan diamankan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kecamatan Udanawu pada 27 April 2018 lalu. Pendetensian itu berawal dari informasi masyarakat sekitar yang melihat ada warga negara asing ikut kompetisi sepak bola antar kampung. Saat diselidiki, ternyata Konan tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Pada awal pendetensian, Konan tidak bisa menunjukkan paspornya. Katanya masih dibawa temannya. Dalam perjalanan penyelidikan, kemudian dia bisa menunjukkan paspornya," kata Kepala Kanim Kelas II Blitar Muhammad Akram saat jumpa pers, Kamis.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen paspor yang diserahkan oleh Konan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kanim Blitar menaruh curiga terhadap dokumen tersebut, sehingga dilakukan pemeriksaan fisik terhadap dokumen paspor ke Laboratorium Forensik milik Ditjen Imigrasi.
Hasil laboratorium forensik ditjen imigrasi menyatakan bahwa paspor Republik De Cote D'Ivoire dengan nomor : 17AP38740 yang dikeluarkan PAF pada 7 Mei 2018 dan memiliki masa berlaku sampai 6 Mei 2023 tersebut palsu.
"Hasil penyelidikan, paspor itu dibuat di negaranya Pantai Gading. Dengan biaya pembuatan Rp 1 juta. Kami masih telusuri siapa yang membuatkan Konan paspor palsu ini," ungkap Akram.
Akibat perbuatannya, Konan disangka telah melakukan dua pelanggaran pidana keimigrasian, dan berkas perkaranya kini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa (P-21).
“Ada dua pelanggaran yang dilakukan tersangka, pertama tidak punya dokumen resmi dan kedua menggunakan paspor palsu," kata Akram.
Karena sudah dinyatakan lengkap, penyidik akhirnya melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan pada Kamis (5/7). Selain menyerahkan tersangka, pihak Imigrasi juga menyertakan barang bukti berupa dua buah paspor, yakni paspor Republik De Cote D'Ivoire (Pantai Gading) dengan nomor : 12AD67768 atas nama Konan dikeluarkan oleh PAF pada 5 April 2013 dan berlaku sampai 4 April 2018, serta satu lagi paspor baru yang diduga palsu.
Penyidik menjerat Konan dengan pasal 119 UU No 6 tahun 2011. Dia terancam hukuman penjata maksimal 5 tahun dan denda pidana maksimal Rp 500 juta.
Konan diamankan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kecamatan Udanawu pada 27 April 2018 lalu. Pendetensian itu berawal dari informasi masyarakat sekitar yang melihat ada warga negara asing ikut kompetisi sepak bola antar kampung. Saat diselidiki, ternyata Konan tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018