Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Sektor (Polsek) Wonokromo, Surabaya, meringkus seorang pengedar narkoba asal Madiun, Jawa Timur, yang diduga terkait dengan jaringan bandar yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Kepala Polsek Wonokromo Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Gede Suartika kepada wartawan di Surabaya, Senin, menyebut pengedar narkoba yang telah diringkusnya berinisial DC, warga Jalan Bali Gang 6 Kota Madiun.
Pemudia berusia 32 tahun itu disergap setelah mengambil narkoba yang akan diedarkannya di wilayah Balongbendo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
"Saat penangkapan, kami amankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 ons, serta 100 butir pil ekstasi," katanya.
Kompol Gede menaksir seluruh barang bukti narkoba yang berhasil diamankan itu harga jualnya mencapai Rp300 juta.
Menurut dia, pelaku DC sudah diincar sejak lama. Pada hari penangkapan, polisi telah membuntutinya sejak memasuki wilayah Bundaran Waru, Sidoarjo.
Polisi mengendus DC terkait dengan jaringan bandar narkoba yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Kompol Gede menyebut ada dua bandar narkoba yang saat ini sedang menjalani hukuman di dua lembaga pemasyarakatan wilayah Jawa Timur yang mengedalikannya.
Polisi masih merahasiakan identitas dua bandar narkoba yang sedang mendekam di lembaga pemasyarakatan yang berbeda wilayah Jawa Timur dengan alasan demi pengembangan penyelidikan.
"Pelaku DC sudah mengakui kalau dirinya memang terkait dengan dua bandar narkoba tersebut. Dia bekerja sebagai kurir bagi dua bandar narkoba ini," katanya.
Kepada polisi, DC mengaku mendapat upah dengan nilai beragam dari masing-masing bandar tersebut sekali mengantar pesanan narkoba barang, yaitu berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta, tergantung dari berat dan jarak atau tujuan pengiriman yang harus ditempuh. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kepala Polsek Wonokromo Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Gede Suartika kepada wartawan di Surabaya, Senin, menyebut pengedar narkoba yang telah diringkusnya berinisial DC, warga Jalan Bali Gang 6 Kota Madiun.
Pemudia berusia 32 tahun itu disergap setelah mengambil narkoba yang akan diedarkannya di wilayah Balongbendo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
"Saat penangkapan, kami amankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 ons, serta 100 butir pil ekstasi," katanya.
Kompol Gede menaksir seluruh barang bukti narkoba yang berhasil diamankan itu harga jualnya mencapai Rp300 juta.
Menurut dia, pelaku DC sudah diincar sejak lama. Pada hari penangkapan, polisi telah membuntutinya sejak memasuki wilayah Bundaran Waru, Sidoarjo.
Polisi mengendus DC terkait dengan jaringan bandar narkoba yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Kompol Gede menyebut ada dua bandar narkoba yang saat ini sedang menjalani hukuman di dua lembaga pemasyarakatan wilayah Jawa Timur yang mengedalikannya.
Polisi masih merahasiakan identitas dua bandar narkoba yang sedang mendekam di lembaga pemasyarakatan yang berbeda wilayah Jawa Timur dengan alasan demi pengembangan penyelidikan.
"Pelaku DC sudah mengakui kalau dirinya memang terkait dengan dua bandar narkoba tersebut. Dia bekerja sebagai kurir bagi dua bandar narkoba ini," katanya.
Kepada polisi, DC mengaku mendapat upah dengan nilai beragam dari masing-masing bandar tersebut sekali mengantar pesanan narkoba barang, yaitu berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta, tergantung dari berat dan jarak atau tujuan pengiriman yang harus ditempuh. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018