Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan tingkat partisipasi pemilih menurun saat coblos ulang Pilkada Jatim di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 49 Manukan Kulon,  Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Minggu.
     
Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia mengatakan saat pemungutan suara pada 27 Juni lalu, dari 381 pemilih tetap di TPS 49, yang menggunakan hak pilihnya sekitar 278 pemilih atau tingkat partisipasinya mencapai 72 persen.
     
"Sedangkan pada coblos ulang kali ini yang menggunakan hak pilihnya 212 pemilih atau tingkat partisipasinya sekitar 55 persen," katanya.
     
Selain itu, lanjut dia, dari jumlah tersebut, perolehan suara Cagub-Cawagub Jatim Khofifah-Emil sebanyak 135 pemilih, sedangkan Gus Ipul-Puti 72 pemilih.
     
Menurut dia, salah satu faktor yang menyebabkan partisipasi menurun karena masyarakat merasa sudah mencoblos pada 27 Juni, sehingga tidak perlu mencoblos lagi.
     
Hal ini, lanjut dia, sudah menjadi risiko bahwa setiap melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), partisipasi masyarakat selalu menurun.
     
Meski demikian, lanjut dia, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tandes serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 49 telah melakukan sosialisasi coblos ulang kepada masyarakat sekitar.
     
"KPPS sudah mengedarkan C6 sambil mensosialisikan agar warga datang ke TPS membawa C6 dan KTP," ujarnya.
     
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya Hadi Margo mengatakan secara umum pelaksanaan coblos ulang sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
     
"Ini sudah sesuai ketentuan dan semua hasil direkapitulasi selanjutnya bisa dilakukan di tingkat kecamatan," katanya.
     
Diketahui Panwaslu Kota Surabaya sebelumnya merekomendasikan coblos ulang karena adanya pelanggaran berupa pasangan suami istri (pasutri) berusia lanjut yang melakukan coblos ganda di TPS yang berbeda yakni di TPS 49 Manukan Kulon dan TPS 09 Manukan Wetan.
     
Pasutri bernama Kudori (suami) dan Sulichah (istri) itu kontrak rumah di Manukan Kulon dan mencoblos di TPS 49 terdekat dengan menggunakan formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih) milik tuan rumah. 
     
Kejadian tersebut baru diketahui pada saat tuan rumah yang merasa tidak mendapat C6 mendatangi TPS 49 untuk mencoblos dengan menggunakan KTP elektronik. (*)
Video Oleh Abdul Hakim
 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018