Surabaya (Antaranews Jatim) - DPC Partai Demokrat Kota Surabaya menunjuk Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Surabaya Junaedi sebagai saksi saat coblos ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 49, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes pada Minggu (1/7).
"Karena ini special case (kasus spesial) karena disorot banyak orang, maka kami menempatkan kader terbaik sebagai saksi saat coblos ulang," kata Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Surabaya Dedy Prasetiyo kepada Antara di Surabaya, Sabtu.
Selain Juanedi yang merupakan Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya, lanjut dia, pihaknya juga menempatkan anggota FPD DPRD Surabaya yang juga mantan Ketua DPRD Surabaya M. Machmud sebagai saksi di tingkat kecamatan.
"Saya dan bu Ratih (Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya Ratih Retnowati) juga akan ke lokasi coblos ulang besok (1/7)," ujarnya.
Mengenai coblos ulang ini, Dedy meminta semua pihak menghormati proses yang diambil Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya dalam kaitan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 49 Manukan kulon.
Untuk itu, lanjut dia, sebaiknya semua pihak menahan diri sampai proses hukum dijalankan dengan baik. Kasus ini lagi ditangani Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari panwaslu, polri dan kejaksaan
"Jangan menuduh siapapun, hasilnya akan kita ketahui sesuai dengan ketentuan UU," katanya.
Diketahui coblos ulang di TPS 49 dilakukan karena Panwaslu menilai adanya pelanggaran berupa pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan coblos ganda di TPS yang berbeda yakni di TPS 49 Manukan Kulon dan TPS 09 Manukan Wetan.
Pasutri bernama Kudori (suami) dan Sulichah (istri) itu kontrak rumah di Manukan Kulon dan mencoblos di TPS 49 terdekat dengan menggunakan formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih) milik tuan rumah.
Kejadian tersebut baru diketahui pada saat tuan rumah yang merasa tidak mendapat C6 mendatangi TPS 49 untuk mencoblos dengan menggunakan KTP elektronik. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Karena ini special case (kasus spesial) karena disorot banyak orang, maka kami menempatkan kader terbaik sebagai saksi saat coblos ulang," kata Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Surabaya Dedy Prasetiyo kepada Antara di Surabaya, Sabtu.
Selain Juanedi yang merupakan Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya, lanjut dia, pihaknya juga menempatkan anggota FPD DPRD Surabaya yang juga mantan Ketua DPRD Surabaya M. Machmud sebagai saksi di tingkat kecamatan.
"Saya dan bu Ratih (Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya Ratih Retnowati) juga akan ke lokasi coblos ulang besok (1/7)," ujarnya.
Mengenai coblos ulang ini, Dedy meminta semua pihak menghormati proses yang diambil Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya dalam kaitan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 49 Manukan kulon.
Untuk itu, lanjut dia, sebaiknya semua pihak menahan diri sampai proses hukum dijalankan dengan baik. Kasus ini lagi ditangani Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari panwaslu, polri dan kejaksaan
"Jangan menuduh siapapun, hasilnya akan kita ketahui sesuai dengan ketentuan UU," katanya.
Diketahui coblos ulang di TPS 49 dilakukan karena Panwaslu menilai adanya pelanggaran berupa pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan coblos ganda di TPS yang berbeda yakni di TPS 49 Manukan Kulon dan TPS 09 Manukan Wetan.
Pasutri bernama Kudori (suami) dan Sulichah (istri) itu kontrak rumah di Manukan Kulon dan mencoblos di TPS 49 terdekat dengan menggunakan formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih) milik tuan rumah.
Kejadian tersebut baru diketahui pada saat tuan rumah yang merasa tidak mendapat C6 mendatangi TPS 49 untuk mencoblos dengan menggunakan KTP elektronik. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018