Kediri (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, berencana melakukan inspeksi mendadak (Sidak) hari pertama masuk kerja, 20 Juni setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, demi memastikan tingkat disiplin para aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Kediri Apip Permana mengemukakan, hari pertama semua ASN wajib masuk kerja. Mereka harus mematuhinya, sebab cuti dan libur Lebaran 2018 yang telah diberikan sangat cukup.
"Hari pertama masuk kerja, semua ASN wajib mematuhinya, kecuali kalau berhalangan sakit. Ini karena masa cuti bersama dirasa sangatlah cukup," katanya di Kediri, Selasa.
Ia menambahkan, Inspektorat juga akan turun langsung melakukan sidak di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memastikan ASN mematuhi aturan dengan masuk kerja. Jika ditemukan ada yang membolos, akan didata dan diproses.
Inspektur Inspektorat Kota Kediri Maki Ali mengatakan, tingkat kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) bisa terpantau lewat absensi "Fingerprint". Dengan sistem tersebut, absensi mereka bisa diketahui, karena data akan terekam di sistem itu, termasuk jam untuk absensi.
"Tingkat kedisiplinan lebih bagus, terlepas karena ada `Fingerprint` atau karena memang kesadaran. Tapi, paling tidak ada kenaikan disiplin ASN," ujarnya.
Pemerintah juga telah membuat aturan terkait dengan kedisiplinan ASN, yaitu di PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut sekaligus mengatur sanksi untuk ASN yang melanggar aturan.
"Jadi di PP 53 ada aturan sanksi. Setiap saat juga dievaluasi, misalnya jika tidak masuk bekerja sekian hari ada peringatan tertulis atau tidak puas. Untuk pemberhentian diakumulasi setahun," tuturnya.
Untuk yang mendapatkan sanksi di 2017, Maki Ali mengatakan saat ini masih dalam tahap evaluasi. Pada 2016 lalu, ada empat ASN yang diberikan sanksi dengan beragam kesalahan.
Selain sanksi, ASN yang bersangkutan juga akan mendapatkan evaluasi lagi terkait dengan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang akan didapatkannya. TPP itu diberikan setelah dikurangi dengan berbagai sanksi yang didapatkannya.
"Nanti dihubungkan dengan TPP. Jika bagus, penghasilan bisa penuh, jika tidak ada sanksi langsung yang berhubungan dengan kesejahteraan mereka," ucap Maki Ali. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Kediri Apip Permana mengemukakan, hari pertama semua ASN wajib masuk kerja. Mereka harus mematuhinya, sebab cuti dan libur Lebaran 2018 yang telah diberikan sangat cukup.
"Hari pertama masuk kerja, semua ASN wajib mematuhinya, kecuali kalau berhalangan sakit. Ini karena masa cuti bersama dirasa sangatlah cukup," katanya di Kediri, Selasa.
Ia menambahkan, Inspektorat juga akan turun langsung melakukan sidak di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memastikan ASN mematuhi aturan dengan masuk kerja. Jika ditemukan ada yang membolos, akan didata dan diproses.
Inspektur Inspektorat Kota Kediri Maki Ali mengatakan, tingkat kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) bisa terpantau lewat absensi "Fingerprint". Dengan sistem tersebut, absensi mereka bisa diketahui, karena data akan terekam di sistem itu, termasuk jam untuk absensi.
"Tingkat kedisiplinan lebih bagus, terlepas karena ada `Fingerprint` atau karena memang kesadaran. Tapi, paling tidak ada kenaikan disiplin ASN," ujarnya.
Pemerintah juga telah membuat aturan terkait dengan kedisiplinan ASN, yaitu di PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut sekaligus mengatur sanksi untuk ASN yang melanggar aturan.
"Jadi di PP 53 ada aturan sanksi. Setiap saat juga dievaluasi, misalnya jika tidak masuk bekerja sekian hari ada peringatan tertulis atau tidak puas. Untuk pemberhentian diakumulasi setahun," tuturnya.
Untuk yang mendapatkan sanksi di 2017, Maki Ali mengatakan saat ini masih dalam tahap evaluasi. Pada 2016 lalu, ada empat ASN yang diberikan sanksi dengan beragam kesalahan.
Selain sanksi, ASN yang bersangkutan juga akan mendapatkan evaluasi lagi terkait dengan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang akan didapatkannya. TPP itu diberikan setelah dikurangi dengan berbagai sanksi yang didapatkannya.
"Nanti dihubungkan dengan TPP. Jika bagus, penghasilan bisa penuh, jika tidak ada sanksi langsung yang berhubungan dengan kesejahteraan mereka," ucap Maki Ali. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018