Surabaya (Antaranews Jatim) - Otak pembunuhan di Apartemen Educity, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, tercatat sebagai residivis kasus perampokan, kata perwira Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.
Dalam jumpa pers saat menungkap kasus ini di Surabaya, Rabu petang, polisi menyebut otak pembunuhan yang menimpa korban bernama Agung Pribadi, warga Jakarta, berusia 40 tahun itu, adalah seorang lelaki berinisial RD, yang kini masih buron.
"RD pernah ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Pacitan, Jawa Timur, dan menjalani hukuman selama 25 tahun atas kasus perampokan," ujar Kepala Unit Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Inspektur Polisi Satu Bima Sakti kepada wartawan.
Polisi mengungkap motif pembunuhan di Apartemen Educitu adalah piutang dari bisnis narkoba senilai Rp211 juta.
RD dalam pembunuhan yang berlangsung di kamar nomor 1707, lantai 17, Apartemen Educity Surabaya, pada Minggu sore, 27 Mei lalu, dibantu oleh tiga pelaku lainnya, masing-masing berinisial SP, IM dan RY.
Kamar apartemen yang dijadikan lokasi pembunuhan itu tercatat disewa oleh seorang perempuan berinisial VA, yang disebut sebagai kekasih RD.
Dari seluruh pelaku tersebut, Polrestabes Surabaya baru menangkap seorang pelaku berinisial SP. Pemuda berusia 33 tahun, warga Jalan HM Suwignyo, Pontianak, Kalimantan Barat, itu ditangkap pada 1 Juni lalu.
Bima menyebut otak pembunuhan berinisial RD memiliki rekam jejak kejahatan yang tergolong berbahaya.
"Saat beraksi merampok di Pacitan dulu, RD mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan. Dia dikenal sebagai penjahat yang kejam karena kerap melukai korbannya dan bahkan polisi," ucapnya.
Bima memastikan telah menyebar personel polisi untuk memburu RD dan para pelaku lainnya yang masih buron.
"Kami telah menyebar personel di tempat-tempat yang kami duga sebagai persembunyiannya. Mohon doanya agar segera tertangkap," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Dalam jumpa pers saat menungkap kasus ini di Surabaya, Rabu petang, polisi menyebut otak pembunuhan yang menimpa korban bernama Agung Pribadi, warga Jakarta, berusia 40 tahun itu, adalah seorang lelaki berinisial RD, yang kini masih buron.
"RD pernah ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Pacitan, Jawa Timur, dan menjalani hukuman selama 25 tahun atas kasus perampokan," ujar Kepala Unit Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Inspektur Polisi Satu Bima Sakti kepada wartawan.
Polisi mengungkap motif pembunuhan di Apartemen Educitu adalah piutang dari bisnis narkoba senilai Rp211 juta.
RD dalam pembunuhan yang berlangsung di kamar nomor 1707, lantai 17, Apartemen Educity Surabaya, pada Minggu sore, 27 Mei lalu, dibantu oleh tiga pelaku lainnya, masing-masing berinisial SP, IM dan RY.
Kamar apartemen yang dijadikan lokasi pembunuhan itu tercatat disewa oleh seorang perempuan berinisial VA, yang disebut sebagai kekasih RD.
Dari seluruh pelaku tersebut, Polrestabes Surabaya baru menangkap seorang pelaku berinisial SP. Pemuda berusia 33 tahun, warga Jalan HM Suwignyo, Pontianak, Kalimantan Barat, itu ditangkap pada 1 Juni lalu.
Bima menyebut otak pembunuhan berinisial RD memiliki rekam jejak kejahatan yang tergolong berbahaya.
"Saat beraksi merampok di Pacitan dulu, RD mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan. Dia dikenal sebagai penjahat yang kejam karena kerap melukai korbannya dan bahkan polisi," ucapnya.
Bima memastikan telah menyebar personel polisi untuk memburu RD dan para pelaku lainnya yang masih buron.
"Kami telah menyebar personel di tempat-tempat yang kami duga sebagai persembunyiannya. Mohon doanya agar segera tertangkap," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018