Surabaya (Antaranews Jatim) -  Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji menilai kekuatan APBD Kota Surabaya yang mencapai sekitar Rp9 triliun cukup bisa membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Surabaya.
     
"Kalau dilihat dari kekuatan APBD, saya kira mampu," kata Armuji kepada Antara di Surabaya, Rabu.
     
Hanya saja, lanjut dia, semua itu kembali kepada Wali Kota Surabaya yang memiliki kebijakan dalam memberikan THR. "Kalau APBD mampu saya kira tidak apa-apa," katanya.
     
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mengatakan pihaknya belum dapat menindaklanjuti pembayaran THR karena berpotensi membebani APBD Surabaya.  Untuk itu, Risma perlu mendiskusikannya terlebih dahulu dengan DPRD  Surabaya sebelum menjalankannya. 
     
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin sebelumnya mengatakan sumber anggaran untuk THR dan Gaji ke-13 bagi kepala daerah, anggota DPRD dan PNS daerah dapat disesuaikan khususnya bagi daerah yang APBD-nya tidak mencukupi.
     
Adapun sumber pemberian THR dan Gaji ke-13 itu melalui tiga hal yakni dari anggaran belanja tidak terduga, kalau belum cukup juga bisa melakukan penjadwalan ulang kegiatan, dan kalau masih belum cukup bisa mengambil uang yang tersedia di kas daerah.
     
Syarifuddin menjelaskan penjadwalan ulang kegiatan adalah menunda program kegiatan daerah yang belum prioritas, sehingga anggarannya bisa digunakan untuk memenuhi pemberian THR dan Gaji ke-13 di daerah tersebut. Selanjutnya, uang kas daerah bisa diperoleh dari penghematan belanja daerah dan juga dana dari pelampauan anggaran.
     
Penyesuaian anggaran THR dan Gaji ke-13 tersebut dilakukan dengan mengubah Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 tanpa menunggu Perubahan APBD TA 2018, untuk selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat satu bulan setelah dilakukan perubahan Penjabaran APBD tersebut. (*)  

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018