Kediri (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mengirimkan surat pada 250 perusahaan soal aturan pemerintah terkait dengan tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk karyawan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2018.

"Ada 250 perusahaan yang kami surati terkait imbauan pembayaran THR keagamaan pada karyawan. Surat sudah kami kirimkan dan rata-rata perusahaan mematuhinya," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Kediri Apip Permana di Kediri, Senin.

Ia mengatakan, surat imbauan sengaja dikirimkan sebagai upaya mengingatkan kewajiban perusahaan pada karyawan untuk memberikan THR. Pemerintah telah membuat ketentuan terkait dengan THR karyawan tersebut.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, pada 8 Mei 2018, yaitu Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Kegamaan Tahun 2018.

Dalam SE tersebut disebutkan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Pemberian THR tersebut diberikan kepada, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih atau pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Sementara itu, untuk besaran THR keagamaan adalah, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah dan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yakni masa kerja 12 bulan X 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut, yakni pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan atau pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Dalam surat edaran juga ditegaskan bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana dimaksud, maka THR kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan.

Apip menambahkan, THR kegamaan ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan bagi pekerja/buruh tersebut diberikan satu kali dalam satu tahun, dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh.

Pihaknya juga selalu memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan para pengusaha di Kota Kediri untuk melaksanakan pembayaran THR Keagamaan tepat waktu.

"Kami sudah meminta perusahaan untuk mematuhinya, karena selain ada regulasi, THR ini juga menjadi tradisi," kata Apip. (*)
 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018