Madiun (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun meraih predikat Opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017.

Predikat tersebut diterima oleh Wali Kota Mdiun Sugeng Rismiyanto di Kantor Perwakilan BPK Jawa Timur di Sidoarjo pada Kamis (31/5) bersama 17 kota/kabupaten lainnya di Jawa Timur.

Sugeng Rismiyanto di Madiun, Sabtu mengatakan capaian predikat WTP kali ini merupakan hasil kerja keras semua pihak di lingkungan Pemkot Madiun. Sebab, capaian tahun sebelumnya hanya mendapat predikat wajar dengan pengecualian (WDP) untuk LKPD Tahun Anggaran 2016.

"Peningkatan predikat ini merupakan wujud kerja keras dan keseriusan semua pihak dalam menjalankan roda pemerintahan di Kota Madiun," ujar Wali Kota Sugeng.

Dia berharap capaian tersebut tidak menjadikan penurunan kinerja pegawai. Namun sebaliknya harus menjadi pemicu semangat untuk lebih baik lagi.

"Predikat ini paling tidak wajib dipertahankan ke depan. Pemkot tidak boleh cepat berpuas diri," jelas Sugeng Rismiyanto.

Meski mendapatkan predikat WTP, tambahnya, Pemkot Madiun masih mendapatkan catatan dari BPK atas laporan keuangannya tersebut.

Yakni mulai masih adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018