Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya memperkirakan pendapatan dinas perhubungan setempat dari sektor parkir akan mengalami kenaikan hingga Rp70 miliar pada tahun anggaran 2018.
     
"Potensi pendapatan parkir cukup tinggi setelah disahkannya Raperda Penyelengaraan Parkir di Surabaya. Jika pendapatan parkir tahun sebelumnya hanya berkisar Rp40 miliar, maka kami perkirakan tahun ini bisa mencapai Rp70 miliar," kata anggota Komisi C DPRD Surabaya, M. Machmud di Surabaya, Jumat.
     
Menurut dia, dengan Perda Penyelenggaraan Parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya mempunyai pegangan baru dalam menerapkan parkir progresif atau parkir yang terkena biaya tinggi jika berlama-lama saat parkir kendaraan.
     
Ia mencontohkan jika memarkir kendaraan roda empat tarifnya hanya Rp5.000, jika parkirnya terlalu lama terkena sanksi berupa pembayaran karcis parkir maksimal sebanyak 12 kali dari tarif yang ada.
     
"Itu semua sudah ada pembahasannya di perda yang baru disahkan itu," katanya. 
     
Selain itu, lanjut dia, dampak dari perda tersebut yakni akan dibangunnya sejumlah gedung parkir baru di Surabaya. Dishub Surabaya saat ini sudah menyiapkan beberapa lokasi yang akan dibangun gedung parkir pada 2018 dan 2019.
     
"Tempat gedung parkir yang baru, bisa menjadi alternatif tempat parkir yang selama ini di ada bahu jalan. Nantinya semua kendaraan masuk ke gedung parkir," katanya. 
     
Ia mengatakan dari dua potensi tersebut pendapatan dishub akan meningkat.  Selama ini, lanjut dia, kalau parkir di jalan dikelolah oleh juru parkir (jukir) yang lahannya milik warga atau orang luar dishub.
     
"Itu nanti tidak ada lagi.pendapatan parkir 100 persen milik dishub," katanya.
     
Tentunya, lanjut dia, dengan diterapkannya sistem parkir elektronik di sejumlah lokasi  bisa menekan kebocoran. "Sistemnya seperti pembayaran tol. Sehingga kalau tidak bayar ya tidak bisa masuk. Uangnya langsung masuk ke kas Pemkot Surabaya," katanya.
     
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya menyarankan disampaing adanya peningkatan pendapatan dan pembangun gedung parkir, juga tidak lupa perbaikan pelayanan parkir di Surabaya.
     
Mantan Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan  DPRD Surabaya Junaedi sebelumnya mengatakan raperda yang telah disahkan tersebut mencakup 
asuransi kehilangan kendaraan bermotor baik roda empat maupun dua saat parkir di tempat parkir legal.
     
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini segera menindaklanjutinya dengan membuat tambahan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) atau aturan teknis lainnya untuk tata cara mengurus klaim asuransi.
     
Selain itu, Junaedi juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera melengkapi sarana dan prasarana sejumlah tempat parkir sebagai tindak lanjut disahkannya Raperda Penyelenggaraan Parkir. (*)
Video Oleh Abdul Hakim
 



 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018