Kediri, 31/5 (Antara) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mendapatkan penghargaan dari Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, karena telah memiliki Peraturan Wali Kota tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pejabat Sementara Wali Kota Kediri Jumadi mengemukakan, saat ini tingkat partisipasi dari masyarakat terkait dengan kawasan tanpa rokok di Kota Kediri tumbuh. Salah satunya, dengan adanya daerah yang mencanangkan daerah sebagai kawasan bebas asap rokok di dalam rumah.

"Prinsipnya ada nilai partisipasi tinggi dari warga Kota Kediri yang berinisiatif membuat kawasan bebas asap rokok," katanya di Kediri, Kamis.

Kota Kediri juga sempat melakukan konferensi video dengan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek terkait dengan realisasi dari program yang telah dijalankan Pemkot Kediri terkait dengan KTR. Selain Kediri, juga terdapat empat daerah lain yang juga konferensi video.

Jumadi sangat berharap momentum peringatan Hari Tanpa Tembakau se-dunia tersebut dapat dijadikan kesempatan yang baik untuk membangun kawasan tanpa rokok di kota ini hingga kawasan terkecil, sehingga Kota Kediri bebas dari asap rokok.

Ia mengatakan, saat ini memang masih ada Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok dan belum ada peraturan daerahnya. Namun, ia menegaskan untuk saat ini yang terpenting programnya jalan dulu, sehingga ke depan diharapkan bisa ada perda.

"Jadi, harus berbuat dulu, yang penting regulasi ada dulu dan ada implementasi. Perwali jalan dulu setelah itu bicara dengan DPRD untuk perda-nya. Ini inisiatif warga, dan jadi partisipasi yang terbangun cikal bakal membangun SDM dari aspek kesehatan apalagi pendidikan. Jika ini masif, insya Allah akan menjadi kawasan yang anak-anak sebagai generasi emas yang sehat," katanya.

Jumadi juga mengungkapkan memiliki wacana untuk memberikan insentif bagi kelurahan yang memiliki kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas merokok dari Program Pemberdayaan Masyarakat (Prodamas) Kota Kediri.

"Dari prodamas bisa direncanakan untuk memberikan `reward` kepada kawasan-kawasan tanpa rokok," katanya.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Cut Putri Ariyani mengatakan pemerintah telah mencanangkan program masyarakat hidup sehat dengan melakukan tiga aktivitas, yaitu melakukan aktivitas fisik 30 menit yang dilakukan rutin setiap hari, mengurangi konsumsi rokok dan membiasakan untuk mengonsumsi buah dan sayur.

Ia menambahkan, serangan penyakit sebenarnya bisa dicegah dengan syarat melakukan gaya hidup yang sehat misalnya membatasi konsumsi garam, gula, minyak goreng, serta rajin berolahraga. Masyarakat diminta menerapkan program gerakan masyarakat (germas).

"Penyakit stroke, jantung, diabetes bisa dicegah dengan mengubah perilaku. Pemerintah membuat program bermacam-macam jika tidak mengubah perilaku tidak bisa," katanya.

Di Kota Kediri, daerah yang berkomitmen bebas asap rokok di dalam rumah adalah RW 4, Kelurahan Kampung Dalem, Kota Kediri serta Kelurahan Bawang, Kota Kediri. Daerah itu dapat penghargaan karena telah menerapkan program KTR.

Selain itu, penghargaan juga diberikan pada empat sekolah dan dua kelurahan yang juga menerapkan kawasan tanpa rokok, yaitu SMPN 1 Kediri, MTsN 2 Kediri, SMAN 2 Kediri, serta SMAK Petra Kediri. Selain itu, juga tereapat pengukuhan satgas kawasan bebas asap rokok di dalam rumah tepatnya di RW 04 Kelurahan Kampung Dalem, Kota Kediri. (*)
Video Oleh Asmaul Chusna
 

 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018