Madiun (Antaranews Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang diduga menyalahi izin tinggal di Indonesia.
Kasi Informasi Sarana dan Komunikasi (Infokim) Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Fajar Harry di Madiun, Selasa, mengatakan bahwa warga negara Pakistan yang dideportasi tersebut bernama Muhammad Asam Aslan (47). WNA tersebut telah melebihi masa izin tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari lamanya.
"Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada April 2014 dengan visa kunjungan untuk tinggal selama 14 hari di Indonesia. Namun yag bersangkutan 'over stay' hingga empat tahun. Dan selama empat tahun berada di Indonesia, yang bersangkutan belum pernah meninggalkan Indonesia dan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal," kata Fajar.
Menurut dia, keberadaan WNA tersebut di wilayah Madiun diketahui berdasarkan laporan anggota dari tim pemantau orang asing (Timpora). Pada saat ditangkap, yang bersangkutan bersama kedua rekannya yang juga warga Pakistan, yakni Mohammad Ramzan (40) dan Muhammad Imran (36).
Ketiganya mengaku tiba di Kota Madiun pada tanggal 17 Mei 2018 dan mengontrak di sebuah rumah di Jalan Pengging, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
"Setelah diperiksa, dua rekannya ini ternyata DPO Kantor Imigrasi Bandung. Oleh karena itu, keduanya langsung diserahkan ke Imigrasi Bandung guna penindakan lebih lanjut. Sementara itu, Muhammad Asam diproses di Kantor Imigrasi Madiun," kata Fajar.
Selama empat tahun di Indonesia, yang bersangkutan mengaku berjualan kaligrafi dengan berpindah-pindah kota, di antaranya Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, dan Madiun.
Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga dilakukan deportasi. Selain deportasi, kantor Imigrasi Kelas II Madiun juga melakukan penangkalan terhadap yang bersangkutan.
Dengan demikian, yang bersangkutan tidak dapat masuk lagi ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu enam bulan lamanya.
"Sesuai dengan rencana, yang bersangkutan akan dideportasi pada hari Selasa (29-5-2018) menuju Jakarta untuk selanjutnya diterbangkan ke Pakistan," tambahnya.
Dengan dideportasinya Muhammad Asam, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun telah mendeportasi empat WNA dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2018. Keempat WNA tersebut berasal dari Bangladesh, Malaysia, Yaman, dan Pakistn. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kasi Informasi Sarana dan Komunikasi (Infokim) Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Fajar Harry di Madiun, Selasa, mengatakan bahwa warga negara Pakistan yang dideportasi tersebut bernama Muhammad Asam Aslan (47). WNA tersebut telah melebihi masa izin tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari lamanya.
"Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada April 2014 dengan visa kunjungan untuk tinggal selama 14 hari di Indonesia. Namun yag bersangkutan 'over stay' hingga empat tahun. Dan selama empat tahun berada di Indonesia, yang bersangkutan belum pernah meninggalkan Indonesia dan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal," kata Fajar.
Menurut dia, keberadaan WNA tersebut di wilayah Madiun diketahui berdasarkan laporan anggota dari tim pemantau orang asing (Timpora). Pada saat ditangkap, yang bersangkutan bersama kedua rekannya yang juga warga Pakistan, yakni Mohammad Ramzan (40) dan Muhammad Imran (36).
Ketiganya mengaku tiba di Kota Madiun pada tanggal 17 Mei 2018 dan mengontrak di sebuah rumah di Jalan Pengging, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
"Setelah diperiksa, dua rekannya ini ternyata DPO Kantor Imigrasi Bandung. Oleh karena itu, keduanya langsung diserahkan ke Imigrasi Bandung guna penindakan lebih lanjut. Sementara itu, Muhammad Asam diproses di Kantor Imigrasi Madiun," kata Fajar.
Selama empat tahun di Indonesia, yang bersangkutan mengaku berjualan kaligrafi dengan berpindah-pindah kota, di antaranya Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, dan Madiun.
Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga dilakukan deportasi. Selain deportasi, kantor Imigrasi Kelas II Madiun juga melakukan penangkalan terhadap yang bersangkutan.
Dengan demikian, yang bersangkutan tidak dapat masuk lagi ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu enam bulan lamanya.
"Sesuai dengan rencana, yang bersangkutan akan dideportasi pada hari Selasa (29-5-2018) menuju Jakarta untuk selanjutnya diterbangkan ke Pakistan," tambahnya.
Dengan dideportasinya Muhammad Asam, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun telah mendeportasi empat WNA dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2018. Keempat WNA tersebut berasal dari Bangladesh, Malaysia, Yaman, dan Pakistn. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018