Ponorogo (Antaranews Jatim) – Unit Reskrim Polsek Sawoo, Ponorogo, Jawa Timur menangkap penjual minuman keras, Indrianto (32) dan menyita sejumlah barang bukti di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, Minggu malam.

Kapolsek Sawoo AKP Edy Suyono di Ponorogo, Senin, menuturkan Unit Reskrim Polsek Sawoo mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjual minuman keras di Desa Grogol, Minggu malam.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sawoo melakukan penyelidikan. Dan ternyata benar ada penjual minuman keras jenis arak Jowo,” ujar Edy Suyono.

Selanjutnya petugas menangkap pelaku dan menyita serjumlah barang bukti arak Jowo.

“Barang bukti terdiri dari sembilan jeriken masing-masing berisi 30 liter arak Jowo dan 10 botol bekas kemasan air mineral masing-masing 1,5 liter arak Jowo,” jelasnya.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sawoo guna dilakukan penyelidikan.

Menurut Edy Suyono, tersangka dijerat dengan pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Pewarta: Siswowidodo

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018