Pamekasan (Antaranews Jatim) - Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan Hery Kushendar menyatakan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan penyebab utama terjadinya kasus perceraian rumah tangga di wilayah itu.

"Ini sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan dalam kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Pamekasan dalam empat bulan terakhir ini," katanya di Pamekasan, Jawa Timur, Senin.

Ia menjelaskan, kasus perceraian rumah tangga di Pamekasan yang diproses di Pengadilan Agama Pamekasan antara 3 hingga 4 kasus setiap hari.

Selama kurun waktu Januari hingga April 2018, Pengadilan Agama Pamekasan tercatat telah menangani sebanyak 434 kasus perceraian, baik cerai gugat maupun cerai talak.

Dari jumlah itu, kasus perceraian dengan penyebab kekerasan dalam rumah tangga lebih dominan.

"Dari 434 itu, sebanyak 26 kasus dengan alasan karena si istri mengalami KRDT, sisnya karena faktor ekonomi, tidak harmonis, tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai suami alias impoten, dan karena selingkuh," ujarnya, menjelaskan.

Faktor lainnya, sebanyak 8 kasus karena cacat badan, terjadi kawin paksa 3 kasus, serta persoalan ekonomi hingga mencapai 24 kasus. Sedangkan sisanya karena konflik dan perselisihan yang berkelanjutan.

"Rata-rata usia keluarga yang mengajukan cerai antara 30 hingga 40 tahun," kata Hery.

Ia menjelaskan, dari 434 kasus yang sudah selesai ditangani PA Pamekasan didominasi cerai gugat atau gugatan yang diajukan pihak istri mencapai 259 kasus. Sedangkan sebanyak 175 kasus adalah cerai talak, yakni gugatan diajukan oleh pihak suami. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018