Magetan (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan merekrut 69 tenaga untuk memilah dan melipat surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018.

Komisioner Divisi Keuangan, Umum dan Logistik KPU Magetan, Poppy M Putranto di Magetan, Sabtu mengatakan, 69 orang tersebut melakukan pemilahan dan pelipatan 546.175 lembar surat suara.

"Jumlah surat suara yang harus disortir dan dilipat sebanyak 546. 175 lembar. Jumlah tersebut dihitung dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) 532.853 lembar ditambah 2,5 persen surat suara cadangan," kata Poppy.

Dengan merekrut petugas sebanyak itu, lanjut dia, pemilahan dan pelipatan surat suara ditargetkan maksimal tiga hari sudah selesai.

"Targetnya paling lama tiga hari selesai. Surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur ini hanya terdiri dari dua lipatan karena terdiri dari dua pasangan calon. Beda dengan surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati karena ada tiga pasangan calon, maka nantinya juga tiga lipatan," ujarnya.

Sebelumnya, Poppy menegaskan kepada petugas agar tidak membawa atau memotret surat suara.

"Kami sudah mewanti-wanti, bahwa surat suara ini adalah dokumen negara. Jadi kalau sampai ada yang keluar, maka risiko ditanggung mereka sendiri. Itu ada hukuman pidananya," katanya.

Sejumlah petugas menemukan beberapa surat suara rusak, terutama pada hasil cetakan. Terhadap semua kerusakan, kata dia, akan dilakukan penggantian dalam jumlah sama. (*)
Video Oleh Siswo Widodo
 

Pewarta: Siswowidodo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018