Tulungagung (Antaranews Jatim) - Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, mengurangi jam kerja seluruh pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara lain di wilayahnya, selama Ramadhan demi menghormati mereka yang menjalankan ibadah puasa.

"Kebijakan ini sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 336/2018 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI, dan Polri," kata Pj Bupati Tulungagung Jarianto yang dikonfirmasi melalui Kabag Humas Pemkab Tulungagung Sudarmaji di Tulungagung, Kamis.

Pada hari biasa, jam kerja ASN berlaku mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Namun khusus selama Ramadhan PNS dan pegawai di lingkup Pemda lain diizinkan pulang pukul 14.00 WIB.

"Kami majukan satu jam," katanya.

Sudarmaji mengatakan, pengerungan jam kerja bagi PNS ini tertuang pada SE nomor 851/629/033/2018 mengenai pengaturan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Tulungagung.

Dimana hal ini menindaklanjuti SE MenPAN-RB Nomor 336/2018 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI, dan Polri.

"Ini merupakan tindak lanjut dari SE MenPAN-RB Nomor 336/2018 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI, dan Polri," katanya.

Menurutnya, selama bulan Ramadhan memang harus ada penyesuaian jam kerja untuk PNS.

Apalagi jika sore menjelang, dimana semuanya tentu menyiapkan sajian berbuka puasa keluarga.

"Supaya mereka bisa pulang lebih awal dibanding hari-hari biasa," katanya.

Menurut Sudarmaji, kebijakan pengurangan jam kerja tersebut wujud toleransi dan penghormatan pemerintah (daerah) terhadap umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Dengan mengurangi jam kerja, atau pemulangan lebih awal bagi PNS/ASN diharapkan pelaksanaan ibadah puasa mereka lebih khusyuk dan maksimal.

Dia memaparkan, terlihat memang ada perbedaan antara mereka (PNS) yang lima hari kerja maupun enam hari.

Jika lima hari, masuk kerja pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB untuk Senin hingga Kamis.

Sedangkan pada Jumat pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB.

Khusus untuk PNS yang enam hari kerja, masuk pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB pada Senin-Kamis, dan Sabtu.

Sedangkan pada Jumat tetap masuk 08.00 WIB dan baru bisa pulang pada pukul 14.30 WIB.

Sudarmaji mengatakan, penataan jam kerja ini sama persis dengan SE dari KemenPAN-RB, dimana setiap pekannya PNS harus tetap memenuhi 32,5 jam kerja.

Tentunya ini diharapkan tidak sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

"Kami berharap, pelayanan kepada masyarakat tetap prima sebagaimana mestinya," katanya. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018