Ponorogo (Antaranews Jatim) - Anggota Polsek Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menangkap tiga tersangka judi dadu menggunakan fasilitas aplikasi telepon genggam di lokasi permainan biliar di Desa Sampung, Kecamatan Sampung.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo AKP Sudarmanto di Ponorogo, Jumat, menuturkan, ketiga tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Sampung pada saat melakukan perjudian, Kamis (10/5) malam.

"Ketiga orang terperiksa malam itu juga dibawa ke Polsek Sampung berikut barang bukti perjudian guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Sudarmanto.

Ketiga tersangka adalah Udik Sujianto (37), Sarno (59) keduanya warga Desa Sampung. Sedangkan seorang tersangka lagi, Parjo (41) warga Desa Nglurup, Kecamatan Sampung.

Dia menyebutkan, sejumlah barang bukti yang disita petugas, antara lain sebuah telepon genggam merek Samsung berisi aplikasi judi dadu.

"Di dalam telepon genggam tersebut terdapat aplikasi permainan dadu dengan nama `Cubilete Virtual`," ungkap Sudarmanto.

Selain itu, lanjutnya, polisi juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp552 ribu dan sebuah `power bank` untuk mengisi baterai telepon genggam yang digunakan untuk judi. (*)

Pewarta: Siswowidodo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018