Ponorogo (Antaranews Jatim) - Anggota Polsek Sambit, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menangkap Ramin, penjual kupon judi togel, saat melayani pembelian dari penombok dan menyita sejumlah barang bukti di Desa Gajah.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo AKP Sudarmanto di Ponorogo, Sabtu menuturkan, tersangka Ramin ditangkap petugas saat melayani penombok menggunakan sarana telepon genggam, Kamis (10/5).

"Pada saat ditangkap petugas, Ramin sedang menerima pembelian dari penombok dengan cara mengirim melalui layanan pesan pendek (SMS) di telepon genggam pelaku," kata Sudarmanto.

Setelah mendapatkan barang bukti pembelian kupon togel melalui SMS tersebut, petugas melakukan penangkapan.

"Tersangka dan barang bukti saat itu juga langsung dibawa ke Polsek Sambit untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Dia menyebutkan, barang bukti yang disita petugas antara lain, sebuah telepon genggam berisi angka-angka tombokan judi togel dari penombok. Uang tombokan total sebanyak Rp224.000 ikut disita polisi.

"Selain itu juga sebuah buku tafsir mimpi, tiga buah buku rekapan nomor tombokan judi togel dan sebuah buku paito," ucapnya.(*)

 

Pewarta: Siswowidodo

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018