Blitar (Antaranews Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, memaparkan capaian kinerja di kantor ini selama Januari-April 2018, yang di antaranya kini telah dibentuk 27 tim pengawasan orang asing (Timpora) untuk membantu pengawasan orang asing di wilayah ini.

"Telah dibentuk 27 Timpora pada wilayah Kantor Imigrasi Kelas II Blitar dari 48 kewajiban membentuk Timpora. Selama ini telah melakukan kegiatan rapat sebanyak dua kali serta kegiatan pengawasan orang asing bersama sebanyak satu kali," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Muhammad Akram di Blitar, Senin.

Ia mengatakan, pengawasan dan penegakan hukum ini dilakukan dengan optimal dengan melibatkan Timpora. Tim tersebut sudah dibentuk di seluruh wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, yaitu Kota/Kabupaten Blitar serta Kabupaten Tulungagung.

Selama Januari-April 2018, kata dia, untuk penyidikan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar masih nihil kasus. Namun, Imigrasi Blitar telah melakukan penindakan keimigrasian pada empat kasus.

Empat kasus tersebut antara lain satu orang warga Myanmar, karena tidak memiliki paspor dan izin tinggal. Ia diduga pengungsi dan kini berada di Rumah Detensi Imigrasi Surabaya sejak Januari 2018.

Selain itu, ada dua orang warga negara asing (WNA) yang merupakan warga negara Jerman. Mereka telah melebihi izin tinggal atau "overstay" sehingga dikenakan kewajiban membayar biaya beban. Terakhir adalah seorang warga negara Pantai Gading.

WNA itu adalah Konan Nzue Ange Olivier (23). Ia tidak bisa menunjukkan paspor dan dokumen keimigrasian sehingga saat ini perkaranya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Yang bersangkutan saat ini ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Blitar.

Akram mengungkapkan, pengawasan dan penegakan itu adalah capaian sejak Januari-April 2018. Selain mengungkapkan capaian di bidang pengawasan dan penegakan hukum, ia juga mengungkapkan tentang capaian realisasi anggaran per 7 Mei 2018 yang mencapai Rp36,16 persen dari pagu sebesar Rp6,96 miliar.

Realisasi PNPB mencapai 36,58 persen dari target PNBP sebesar 100 persen.

Ia juga mengungkapkan selama rentang waktu tersebut, Imigrasi Blitar telah memberikan izin tinggal yang terdiri dari ITK sebanyak 51, kitap satu dan kitas 18.

"Kami memberikan pelayanan berbasis elektronik dan mengubah fisik izin tinggal menjadi elektronik atau kitas elektronik, sehingga dapat menghindari terjadinya kerusakan dan kehilangan," kata dia.

Akram juga mengungkapkan, selama tenggat waktu tersebut, Imigrasi Blitar telah menerbitkan 10.995 buku paspor yang terkoneksi dengan SIMKIM terdiri dari paspor 24 halaman. Ada juga 1.059 buku, 48 halaman sebanyak 9.936 buku.

"Aplikasi antrean paspor daring bagi pemohon paspor dan proses penggantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama," ujar dia.

Ia juga mengatakan, untuk kesisteman, Imigrasi Blitar selalu melakukan peremajaan "hardware" dan "software" terkait keimigrasian baik fasilitatif maupun substantif serta meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknis dalam memberikan dukungan layanan keimigrasian. (*)

 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018