Surabaya (Antaranews Jatim) - Sedikitnya 11 ribu pengendra di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya terjaring Operasi Patuh Semeru 2018, yang digelar sejak 26 April.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pan Pandia kepada wartawan di Surabaya, Kamis, menegaskan Operasi Patuh Semeru 2018, yang akan berlangsung hingga 9 Mei, lebih menekankan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

"Tidak ada lagi peringatan atau teguran bagi pelanggar karena sejak jauh hari sebelum operasi sudah kami lakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.

Dia memaparkan, pengendara yang terjaring Operasi Patuh Semeru kebanyakan melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas.

Beberapa pengendara lainnya terjaring operasi karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan, serta mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm dan melawan arus.

"Juga banyak pengendara sepeda motor lebih dari dua orang. Anak-anak di bawah umur yang terjaring operasi juga banyak," ucapnya.

Pandia memastikan semua pelanggar telah ditindak hukum secara tegas sesuai aturan yang berlaku, yaitu tindak pidana ringan atau tilang.

Dia berharap tindakan hukum tegas yang telah diberikan dapat memberi efek jera bagi pelanggar lalu lintas sehingga ke depan bisa berkendara dengan tertib dan mematuhi aturan.

"Ini sudah mendekati bulan puasa dan nanti Lebaran. Masyarakat harus tertib di jalan raya sehingga bisa mengindari terjadinya kecelakaan lalu lintas,"tuturnya.

Pandia juga mengimbau kepada para orang tua agar tidak membiarkan anak-anaknya yang usianya belum genap 17 tahun untuk mengendarai kendaraan bermotor.

"Banyak anak-anak SMP yang terjaring Operasi Patuh Semeru 2018. Itu bahaya karena bisa saja terjadi kecelakaan yang juga dapat melukai pengguna jalan lainnya," ucapnya. (*)
Video Oleh Hanif Nasrullah
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018