Tulungagung (Antaranews Jatim) - Dua warga masing-masing berstatus honorer guru dan ibu rumah tangga mengadu ke DPD Partai Golkar Tulungagung, Jawa Timur, Rabu karena menjadi korban penipuan berkedok rekrutmen CPNS yang dilakukan anggota DPRD dari partai beringin itu berinisial Rn.

Dua warga itu diketahui bernama Sri Ekowati, warga Desa Sukowidodo, Kecamatan Kecamatan Karangrejo dan Tri Wahyudi warga Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol.

Tri Wahyudi mengaku telah membayar kepada Rn sebesar Rp135,5 juta dengan tujuan agar istrinya bisa segera diangkat dari guru honorer menjadi CPNS.

Sementara Sri Ekowati yang mengaku dirinya telah membayar kepada Rn sebesar Rp95 juta, agar diangkat menjadi CPNS pada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami sengaja mengadukan ini ke induk partai yang bersangkutan karena ingin uang kami kembali," ucap Tri Wahyudi.

Keduanya mengaku telah berkonsultasi dengan pihak kepolisian dan beberapa konsultan hukum.

Intinya, kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS tidak serta-merta dilaporkan ke kepolisian dengan pertimbangan uang mereka bisa kembali.

Polisi menyarankan agar mengadu ke induk parpol Rn dengan harapan ada solusi jalan tengah atau penyelesaian damai.

"Menurut keterangan dari pihak kepolisian jika pelaporan masuk ranah hukum, nantinya malah pelakunya dihukum dan uangnya tidak kembali. Oleh karena itu kami diarahkan melaporkan kepada pihak desa atau ke partainya," katanya.

Kepada awak media, Tri mengatakan dirinya membayar uang panjar untuk pelolosan CPNS bagi istrinya Rn melalui perantaranya yang berinisial SB.

Total uang yang sudah disetorkan sebanyak Rp135,5 juta dengan cara diangsur sebanyak 13 kali sejak tahun 2013.

Sedangkan Sri Ekowati sudah menyerahkan uang dengan total Rp95 juta sebanyak lima kali. Rinciannya sekali pada 2014 dan empat kali pada 2015.

"Saya sempat bertanya kepada Sb, katanya uang saya yang pegang Sb dan Rn. Dan sampai sekarang belum ada kejelasan dari Sb maupun Rn. Saya ingin uangnya dikembalikan saja," kata Sri.

Sebelumnya Rn juga pernah dilaporkan oleh warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat dengan kasus yang sama.

Namun, kasusnya selesai setelah pelapor mendapat ganti rugi dari Rn, kemudian pelapor mencabut laporannya di polisi.

Sementara itu, Sekretaris DPD II Golkar Tulungagung Bambang Irianto mengatakan pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut kepada Tim 9.

"Jadi Tim 9 ini bertugas menjaga nama baik partai," ujarnya.

Lebih lanjut Bambang menyatakan, dalam waktu satu hingga dua hari kedepan pihaknya akan memanggil Rn dengan tujuan untuk dilakukannya klarifikasi.

Katanya, masalah ini nantinya akan diselesaikan melalui mediasi terlebih dahulu.

Namun DPD II Golkar juga akan menggandeng pihak kepolisian sebagai penengah.

"Ya arahan kami nanti silahkan untuk membuat kesepakatan, berapa lama uangnya dikembalikan. Kalau melanggar kesepakatan langsung diproses saja," kata Bambang. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018